Slot Header 970×90

Bali

Puluhan Obat Tradisional Ilegal di Denpasar Disita BBPOM

Oleh Septian

13 Juni 2025 pukul 12.55 WITA · Denpasar · 1 menit baca

DENPASAR, Balinews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita 73 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sehar…
DENPASAR, Balinews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita 73 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sehar… — BaliNews.id

DENPASAR, Balinews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita 73 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Denpasar bersama Korwas PPNS Polda Bali menggelar operasi gabungan yang menyasar dua pedagang jamu di Kota Denpasar pada, Rabu (11/6/25).

Jenis-jenis produk tersebut dibagi dalam dua kategori besar yakni penambah stamina pria dan pereda nyeri.

Dalam konferensi pers, Kamis (12/6/25), Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan beberapa jamu penambah stamina yang ditemukan mengandung zat aktif seperti sildenafil dan tadalafil, dua senyawa yang biasanya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Produk-produk yang masuk dalam kategori ini antara lain:

Cobra-X

Urat Madu Gold

Urat Madu Black

Buaya Jantan

Pak Kumis

Tawon Liar

Selain itu, tim juga menemukan berbagai produk jamu pereda nyeri yang terbukti mengandung obat analgetik seperti piroxicam, parasetamol, dan asam mefenamat.

Zat-zat ini umumnya digunakan untuk meredakan nyeri atau inflamasi, namun bila dikonsumsi tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari gangguan lambung hingga kerusakan ginjal. Produk yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya:

Montalin

Pil Sakit Gigi Pak Tani

Pil Super Kecetit

Guci Emas

Mahkota Raga

Seluruh produk ilegal tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai sekitar Rp35.160.000.

Kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.

BBPOM Denpasar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk jamu, terutama yang menjanjikan khasiat instan, dan selalu memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM. (*)

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.