Puluhan Obat Tradisional Ilegal di Denpasar Disita BBPOM

Share:

BBPOM Bali tunjukkan sitaan berbagai jenis obat tradisional mengandung bahan kimia yang dilarang

DENPASAR, Balinews.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita 73 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Denpasar bersama Korwas PPNS Polda Bali menggelar operasi gabungan yang menyasar dua pedagang jamu di Kota Denpasar pada, Rabu (11/6/25).

Jenis-jenis produk tersebut dibagi dalam dua kategori besar yakni penambah stamina pria dan pereda nyeri.

BACA JUGA :  BNN Tes Urine di Padangbai, Temukan Sopir Positif Narkoba, Ini Kelanjutan Kasusnya

Dalam konferensi pers, Kamis (12/6/25), Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan beberapa jamu penambah stamina yang ditemukan mengandung zat aktif seperti sildenafil dan tadalafil, dua senyawa yang biasanya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Produk-produk yang masuk dalam kategori ini antara lain:

  • Cobra-X
  • Urat Madu Gold
  • Urat Madu Black
  • Buaya Jantan
  • Pak Kumis
  • Tawon Liar

Selain itu, tim juga menemukan berbagai produk jamu pereda nyeri yang terbukti mengandung obat analgetik seperti piroxicam, parasetamol, dan asam mefenamat.

BACA JUGA :  Peternak Wanita Juara Lomba Sapi Terbaik Gianyar, Terima Hadiah Rp 25 Juta

Zat-zat ini umumnya digunakan untuk meredakan nyeri atau inflamasi, namun bila dikonsumsi tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari gangguan lambung hingga kerusakan ginjal. Produk yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya:

  • Montalin
  • Pil Sakit Gigi Pak Tani
  • Pil Super Kecetit
  • Guci Emas
  • Mahkota Raga

Seluruh produk ilegal tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai sekitar Rp35.160.000.

Kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.

BBPOM Denpasar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk jamu, terutama yang menjanjikan khasiat instan, dan selalu memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM. (*)

BACA JUGA :  99 Persen Produk AS Bebas Tarif Masuk Indonesia, Kecuali Miras dan Daging Babi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kabupaten Tabanan menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies positif paling...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli wilayah pesisir sebagai bentuk...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS