Puluhan Obat Tradisional Ilegal di Denpasar Disita BBPOM

BBPOM Bali tunjukkan sitaan berbagai jenis obat tradisional mengandung bahan kimia yang dilarang

DENPASAR, Balinews.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita 73 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Denpasar bersama Korwas PPNS Polda Bali menggelar operasi gabungan yang menyasar dua pedagang jamu di Kota Denpasar pada, Rabu (11/6/25).

Jenis-jenis produk tersebut dibagi dalam dua kategori besar yakni penambah stamina pria dan pereda nyeri.

BACA JUGA :  Diduga Masalah Asmara, Pemuda asal Karangasem Nyaris Lompat di Jembatan Tukad Bangkung

Dalam konferensi pers, Kamis (12/6/25), Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan beberapa jamu penambah stamina yang ditemukan mengandung zat aktif seperti sildenafil dan tadalafil, dua senyawa yang biasanya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Produk-produk yang masuk dalam kategori ini antara lain:

  • Cobra-X
  • Urat Madu Gold
  • Urat Madu Black
  • Buaya Jantan
  • Pak Kumis
  • Tawon Liar

Selain itu, tim juga menemukan berbagai produk jamu pereda nyeri yang terbukti mengandung obat analgetik seperti piroxicam, parasetamol, dan asam mefenamat.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, Jaya - Wibawa akan Fokus Selesaikan Masalah Kota Denpasar

Zat-zat ini umumnya digunakan untuk meredakan nyeri atau inflamasi, namun bila dikonsumsi tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari gangguan lambung hingga kerusakan ginjal. Produk yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya:

  • Montalin
  • Pil Sakit Gigi Pak Tani
  • Pil Super Kecetit
  • Guci Emas
  • Mahkota Raga

Seluruh produk ilegal tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai sekitar Rp35.160.000.

Kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.

BBPOM Denpasar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk jamu, terutama yang menjanjikan khasiat instan, dan selalu memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM. (*)

BACA JUGA :  Pesawat Terbalik di Toronto, Para Penumpang Bergelantungan Bak Kelelawar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...