Bobol Minimarket Lewat Plafon, Buruh Proyek Diamankan Warga di Sidakarya

Pelaku pembobolan minimarket Alfamart di Sidakarya diamankan.
Pelaku pembobolan minimarket Alfamart di Sidakarya diamankan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pembobolan minimarket terjadi di Alfamart Sidakarya 61, Jalan Sidakarya No. 61, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (5/5/2026) dini hari.

Seorang buruh proyek bernama Muktadir (32) , ditangkap warga usai kepergok mencuri ratusan bungkus rokok dan uang tunai dari dalam toko.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku beraksi sekitar pukul 03.05 Wita. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat atap bangunan, kemudian merusak bagian plafon toko untuk turun ke dalam ruangan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Nusa Penida, 15 Gram Sabu Disita dari Penginapan

Aksi Muktadir pertama kali terungkap setelah pihak toko menerima informasi melalui ponsel inventaris toko bahwa telah terjadi pencurian dan pelaku sudah diamankan warga sekitar.

“Pelaku masuk dengan cara naik ke genteng dan membobol plafon toko,” ujar Kompol Agus, Senin (25/5/2026).

Mendapat kabar tersebut, pelapor Muhamad Angga Nurvianto (22) bersama rekannya langsung menuju lokasi kejadian. Saat tiba di TKP, suasana di depan minimarket sudah dipenuhi warga yang mengerumuni seorang pria dengan kedua tangan terikat.

BACA JUGA :  Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemkab Klungkung Pinjamkan Kendaraan Dinas ke BNN

Di lokasi juga ditemukan beberapa tas belanja bertuliskan Alfamart yang berisi barang-barang hasil curian.

Tak lama kemudian, aparat kepolisian datang dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam toko, kondisi minimarket tampak berantakan akibat aksi pembobolan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 258 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp357 ribu, satu unit ponsel Samsung warna biru, sebuah tang, dan pisau cutter yang diduga dipakai saat beraksi.

BACA JUGA :  DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Berganti Jadi Badan Pengaturan

Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya