DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah kepedihan warga Bali yang terdampak banjir, beredar kabar tak sedap dari kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka disebut-sebut diwajibkan menyetor donasi dengan nominal yang sudah ditentukan, meski tanpa ada surat resmi atau instruksi tertulis dari pemerintah.
Informasi itu mencuat dari unggahan laman Jeg Bali. Menurut penuturan sumber, tiap kepala sekolah diminta Rp1.250.000, guru ahli madya Rp1.000.000, guru ahli muda Rp500.000, guru ahli pertama Rp300.000, hingga PPPK Rp150.000.
“Di tempat kerja saya, kepala sekolah meneruskan perintah dari kadis melalui grup MKKS berupa kewajiban donasi,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
Kabar ini cepat menyulut amarah publik. Netizen ramai-ramai mempertanyakan alasan pemerintah hingga harus mengandalkan “donasi wajib” dari guru. Padahal, Bali punya banyak pos pendapatan, termasuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang.
“Uang wisatawan 150 ribu per orang itu kije (kemana)? Terus uang lain-lain yang saya tidak tahu mengalir kemana. Ini donasi dengan sedikit pemalakan. Tidak punya anggaran? Malu sekali sebagai pulau dengan ribuan wisatawan,” tulis seorang warganet.
Komentar sinis pun berdatangan. “Miskin san pemerintah e?” ketus akun lain yang menyoroti kebijakan tersebut.
Masih di kolom komentar, sejumlah netizen bahkan mendesak lembaga hukum seperti KPK, Kemendagri, hingga Kejaksaan RI turun tangan. Mereka menilai praktik ini berpotensi masuk ranah pungutan liar. (*)