BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp 1,5 miliar dari sebuah rumah di kawasan Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, Kuta. Pelaku berinisial AI (45) yang sejatinya adalah lelaki tetapi telah mengganti jenis kelamin dan identitas pada KTP menjadi wanita.
Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi W dalam konferensi pers, Rabu (11/2), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban berinisial IWA melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas saat rumahnya dalam keadaan kosong pada Rabu (28/1) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Rumah dalam keadaan kosong karena korban dan keluarga keluar melaksanakan persembahyangan,” jelas Kompol Laksmi.
Kecurigaan muncul saat istri korban memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan melihat sosok mencurigakan masuk ke dalam rumah. Saat korban dan keluarga kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci kamar telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu gelang, 14 cincin, enam kalung, dua pasang anting/subeng, liontin sirkon, batu mulia bening menyerupai permata, liontin berbentuk bulan sabit, beberapa tusuk konde emas, jepit rambut emas, serta sebuah bros. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso menjelaskan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku mengenakan kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.
“Hanya sekitar tiga jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Campuhan 1, Dewi Sri,” ujarnya.
Saat diamankan, barang bukti sempat tidak ditemukan. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seluruh perhiasan hasil curian serta menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, AI diketahui telah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Modusnya tetap sama, yakni berkeliling menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mencari kos-kosan di kawasan padat penduduk. Saat menemukan rumah kosong, pelaku masuk dan mencongkel laci menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

