Residivis Kembali Berulah, Ganti Jenis Kelamin dan Maling Emas Rp 1,5 Miliar di Kuta

Residivis waria yang telah mengganti jenis kelamin diamankan di Mapolsek Kuta usai mencuri perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar.
Residivis waria yang telah mengganti jenis kelamin diamankan di Mapolsek Kuta usai mencuri perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar.

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp 1,5 miliar dari sebuah rumah di kawasan Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, Kuta. Pelaku berinisial AI (45) yang sejatinya adalah lelaki tetapi telah mengganti jenis kelamin dan identitas pada KTP menjadi wanita.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi W dalam konferensi pers, Rabu (11/2), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban berinisial IWA melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas saat rumahnya dalam keadaan kosong pada Rabu (28/1) sekitar pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA :  Bali Gencarkan Penggunaan Tumbler untuk Atasi Sampah Plastik

“Rumah dalam keadaan kosong karena korban dan keluarga keluar melaksanakan persembahyangan,” jelas Kompol Laksmi.

Kecurigaan muncul saat istri korban memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan melihat sosok mencurigakan masuk ke dalam rumah. Saat korban dan keluarga kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci kamar telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu gelang, 14 cincin, enam kalung, dua pasang anting/subeng, liontin sirkon, batu mulia bening menyerupai permata, liontin berbentuk bulan sabit, beberapa tusuk konde emas, jepit rambut emas, serta sebuah bros. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA :  Mengapa Huruf 'K' Digunakan Sebagai Singkatan untuk Ribu?

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso menjelaskan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku mengenakan kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.

“Hanya sekitar tiga jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Campuhan 1, Dewi Sri,” ujarnya.

Saat diamankan, barang bukti sempat tidak ditemukan. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seluruh perhiasan hasil curian serta menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA :  Warga Desa Temesi Galang Tanda Tangan, Tolak Wacana Pemindahan TPA Suwung

Dari hasil pemeriksaan, AI diketahui telah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Modusnya tetap sama, yakni berkeliling menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mencari kos-kosan di kawasan padat penduduk. Saat menemukan rumah kosong, pelaku masuk dan mencongkel laci menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau...