KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Pengungkapan kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI tertanggal 10 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Banjar Lebah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan atensi malam di sekitar lokasi.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di Gang XIV Jalan Diponegoro. “Setelah dilakukan penghampiran, interogasi, dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujarnya.
Pelaku diketahui bernama IKW alias SB (31), warga Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto.
Selain sabu, petugas juga menyita satu buah pipet putih, satu unit telepon genggam merek Oppo A18 lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Yamaha Filano DK 3765 NK beserta kunci kendaraan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. “Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebutkan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I. Diketahui pula bahwa tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Selanjutnya, penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan pendalaman dan pengembangan. Hasil pengembangan pun membuahkan hasil, dimana petugas kembali mengamankan satu orang tersangka lain berinisial I KGA alias SM (38) yang berdomisili di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung.
Dari hasil interogasi terhadap IKW, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari IKGA.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Klungkung segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IKGA pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.40 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto, satu buah gunting, satu buah pipet kaca, satu bungkus rokok merek Magnum, beberapa potongan pipet plastik berbagai warna, satu botol plastik bekas minuman merek Sprite dengan tutup berlubang dua, satu bundel plastik klip, dua plastik klip berukuran sedang berisi potongan pipet plastik, serta satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka IKGA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya serta mengakui telah menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada tersangka IKW.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk IKGA ini juga sudah pernah dihukum sebelumnya,” tandasnya. (*)

