4 Motor Ditilang Saat Patroli Malam Minggu di Kawasan Puputan Denpasar

4 motor ditindak saat patroli malam pada Sabtu hingga Minggu (17-18 Mei 2025).
4 motor ditindak saat patroli malam pada Sabtu hingga Minggu (17-18 Mei 2025).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Patroli malam akhir pekan yang digelar Polsek Denpasar Barat kembali menjaring sejumlah pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan yang berlangsung dari Sabtu malam hingga Minggu pagi (17–18 Mei 2025), petugas menindak empat unit sepeda motor yang terbukti tidak memenuhi kelengkapan standar kendaraan bermotor.

Empat sepeda motor tersebut kedapatan melanggar aturan dengan tidak memasang spion, tidak memiliki pelat nomor depan, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dua lembar STNK turut diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pelanggar dikenai sanksi tilang di tempat.

BACA JUGA :  Naik Motor Tanpa Helm, Remaja Gianyar Ditertibkan, Diberi Pemahaman

“Penindakan ini sebagai upaya kami menegakkan aturan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas dari penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan atau ilegal,” ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, yang turut hadir memantau langsung patroli tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel berseragam, Pecalang Wirapraja, dan Satpol PP disebar di kawasan Lapangan Puputan Badung. Sementara tim opsnal menyisir area sekitar guna mencari kendaraan tanpa kelengkapan administrasi maupun pengguna knalpot brong.

BACA JUGA :  Pawai 16 Ogoh-Ogoh Terbaik Kota Denpasar Tandai Pembukaan Resmi Kasanga Fest 2025

Kapolsek juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi bagian dari komitmen Polsek Denpasar Barat dalam menjaga ketertiban umum. Ia menginstruksikan penggunaan pengeras suara dan senter untuk membantu penyampaian himbauan secara humanis kepada masyarakat yang masih beraktivitas hingga larut malam.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menambahkan bahwa patroli malam Minggu bukan hanya berfokus pada pengawasan kamtibmas, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.

“Tindakan tegas tetap kami ambil terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan, karena hal ini berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan,” tegasnya. (*)

BACA JUGA :  Fadli Zon Datangi Museum Sarkofagus, Anak Muda Diminta Dalami Sejarah dan Peradaban

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JAKARTA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam ajang Innovative Government Award (IGA)...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Workshop Literasi dan Numerasi (Litnum) Gugus VI resmi dibuka dan diikuti oleh 56 peserta yang...
BALINEWS.ID - As winter settles across Saudi Arabia, the Kingdom reveals a vibrant season far from the common...
DENPASAR, BALINEWS.ID — Pariwisata masih menjadi sektor jasa penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia, bersanding dengan ekspor hasil tambang,...