DENPASAR, BALINEWS.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyoroti serius keterlibatan anak dan remaja dalam jaringan peredaran narkotika, menyusul penangkapan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga menjadi kurir sabu seberat 98,80 gram di Denpasar.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana menegaskan, anak yang terlibat perkara narkotika tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa. Penanganannya harus mengedepankan aspek perlindungan anak, asesmen, sekaligus penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak serta-merta orang dewasa dengan anak-anak disamakan,” kata Putu di Denpasar, Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan terkait kasus AAN, remaja 15 tahun yang sebelumnya diamankan Ditresnarkoba Polda Bali di kawasan Denpasar Barat. Polisi menyita sabu seberat 98,80 gram netto yang ditemukan di bagasi sepeda motor yang digunakan remaja tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AAN disebut mengaku diminta seseorang berinisial B untuk mengambil narkoba menggunakan sistem “tempelan”. Polisi juga menemukan kontak WhatsApp yang diduga berkaitan dengan pihak yang menyuruhnya.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan Polda Bali untuk mengungkap pihak yang diduga memanfaatkan remaja tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.
Putu menegaskan, ketika anak terindikasi berperan sebagai kurir, penanganannya membutuhkan keterlibatan lintas institusi. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian serta kementerian terkait.
“Kalau memang sudah terindikasi sebagai kurir, ini harus kerja sama dengan kementerian terkait juga. Ada unit di Polda, yaitu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujarnya.
Menurut Putu, fenomena anak yang dimanfaatkan sebagai kurir menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan paling dekat dengan anak, yakni keluarga.
“Orang tua harus lebih concern, memperhatikan putra dan putrinya di rumah dan di lingkungan, baik itu di sekolah bagi anak-anak yang mungkin belum dewasa,” tegasnya.
BNN Bali meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas, pergaulan dan lingkungan sosial anak. Masyarakat juga diminta tidak menutup mata apabila menemukan anak yang diduga menggunakan narkoba atau telah terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
BNN, kata Putu, memiliki tim asesmen untuk menentukan langkah penanganan terhadap anak yang terindikasi terlibat narkoba.
Terkait remaja 15 tahun yang diamankan Polda Bali, Putu mengaku belum mengetahui apakah AAN telah dirujuk ke BNN Bali untuk menjalani asesmen.
“Apakah sudah dilakukan, saya belum tahu. Kapan nanti dirujuk ke kami untuk diases, kami lakukan,” katanya.
Putu juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika terhadap generasi muda semakin kompleks. Modus dan bentuk narkoba terus berkembang, termasuk munculnya zat dalam bentuk cair yang dapat dimasukkan ke perangkat tertentu seperti rokok elektrik.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan baru bagi pencegahan, terutama karena anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran jaringan peredaran narkotika.
Karena itu, BNN Bali mendorong pendidikan antinarkoba dilakukan sejak usia dini. Materi dan metode penyampaian harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
“Mulai dari tingkat SD, SMP, bagaimana nanti kita memberikan edukasi dengan usia-usia tertentu. Misalnya TK, SD, SMP itu kan akan berbeda. Kuliah sekalipun juga akan berbeda,” ujarnya.
BNN Bali juga menerapkan pendekatan cross-slice generation, dengan menyasar berbagai kelompok generasi, mulai dari Baby Boomers, Milenial, Gen Z hingga Gen Alpha.
“Semua generasi harus mendapatkan informasi yang edukatif, informatif, dan objektif,” tegas Putu.
Menurutnya, BNN Bali akan terus menjalankan dua strategi utama dalam memutus mata rantai narkotika, yakni pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi serta pemberantasan melalui penegakan hukum.
Namun, ketika anak terseret dalam jaringan narkotika, pendekatan perlindungan tidak boleh diabaikan.
Kasus remaja 15 tahun yang membawa hampir 100 gram sabu tersebut menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika tidak hanya menyasar pengguna dewasa, tetapi juga berpotensi memanfaatkan anak sebagai bagian dari mata rantai distribusi.
BNN Bali menegaskan, memutus rantai tersebut membutuhkan keterlibatan bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.
Anak harus dilindungi dari jaringan narkotika, sementara aktor dewasa yang diduga memanfaatkan anak harus terus dibongkar.
