Rumah Megah di Bangli Jadi Saksi Pembunuhan, Susrama Pindah ke Nusa Kambangan

Rumah megah di Bangli jadi saksi aksi penganiayaan jurnalis.
Rumah megah di Bangli jadi saksi aksi penganiayaan jurnalis.

BANGLI, BALINEWS.ID – Sebuah rumah megah di Jalan Merdeka No. 103, Banjar Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, menjadi saksi bisu salah satu kasus pembunuhan jurnalis paling keji di Bali. Di rumah itulah, pada 11 Februari 2009, I Nyoman Susrama—adik Bupati Bangli saat itu, Nengah Arnawa—menganiaya jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, hingga meregang nyawa.

Peristiwa bermula ketika Prabangsa dijemput dari rumah orang tuanya di Desa Taman Bali, Bangli. Korban kemudian dibawa ke bagian belakang rumah Susrama di Banjar Petak, tempat eksekusi dilakukan. Di lokasi itu, anak buah Susrama, di antaranya Nyoman Rencana dan Mangde, memukul kepala Prabangsa dengan balok kayu berkali-kali hingga korban terkapar.

BACA JUGA :  Usai Kalah Perkara di Pengadilan, Perempuan Ini Jalan Kaki 33 Km ke Pura Kawitan

Setelah dipastikan tak berdaya, jasad Prabangsa diangkut menggunakan mobil dan dibuang ke laut. Lima hari kemudian, 16 Februari 2009, tubuh korban ditemukan mengambang di perairan Teluk Bungsil, dekat Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Penyelidikan dan proses pengadilan mengungkap motif pembunuhan: kemarahan Susrama atas pemberitaan Prabangsa mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Bangli pada 2008–2009.

Selain Susrama sebagai otak pelaku, enam orang lainnya ikut terlibat. Mereka adalah Komang Gede (penjemput), Nyoman Rencana dan Mangde (eksekutor), serta Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes yang membantu membersihkan jejak kejahatan.

BACA JUGA :  3 Wanita Jadi Tersangka Pembunuhan di Hutan Pancasari Buleleng

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama. Ia sempat ditahan di Rutan Bangli sebelum dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung, pada 2021.

Perkembangan terbaru, Selasa (23/9/2025), Susrama resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah—penjara berpengamanan super maksimum yang menampung narapidana dengan risiko tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan tersebut. “Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan. Sebelumnya, dia sempat dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan pada 2021,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jennifer Coppen Laporkan Akun TikTok ke Polda Bali, Ini Permasalahannya

Decky menegaskan, keputusan ini diambil melalui pertimbangan matang. “Narapidana dengan vonis seumur hidup dan berpotensi mengganggu keamanan wajib ditempatkan di lapas dengan sistem pengawasan ekstra. Di sana pengamanan jauh lebih ketat, sehingga risiko gangguan bisa ditekan,” jelasnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya