Rumah Megah di Bangli Jadi Saksi Pembunuhan, Susrama Pindah ke Nusa Kambangan

Rumah megah di Bangli jadi saksi aksi penganiayaan jurnalis.
Rumah megah di Bangli jadi saksi aksi penganiayaan jurnalis.

BANGLI, BALINEWS.ID – Sebuah rumah megah di Jalan Merdeka No. 103, Banjar Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, menjadi saksi bisu salah satu kasus pembunuhan jurnalis paling keji di Bali. Di rumah itulah, pada 11 Februari 2009, I Nyoman Susrama—adik Bupati Bangli saat itu, Nengah Arnawa—menganiaya jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, hingga meregang nyawa.

Peristiwa bermula ketika Prabangsa dijemput dari rumah orang tuanya di Desa Taman Bali, Bangli. Korban kemudian dibawa ke bagian belakang rumah Susrama di Banjar Petak, tempat eksekusi dilakukan. Di lokasi itu, anak buah Susrama, di antaranya Nyoman Rencana dan Mangde, memukul kepala Prabangsa dengan balok kayu berkali-kali hingga korban terkapar.

BACA JUGA :  Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Segera Disidang

Setelah dipastikan tak berdaya, jasad Prabangsa diangkut menggunakan mobil dan dibuang ke laut. Lima hari kemudian, 16 Februari 2009, tubuh korban ditemukan mengambang di perairan Teluk Bungsil, dekat Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Penyelidikan dan proses pengadilan mengungkap motif pembunuhan: kemarahan Susrama atas pemberitaan Prabangsa mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Bangli pada 2008–2009.

Selain Susrama sebagai otak pelaku, enam orang lainnya ikut terlibat. Mereka adalah Komang Gede (penjemput), Nyoman Rencana dan Mangde (eksekutor), serta Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes yang membantu membersihkan jejak kejahatan.

BACA JUGA :  Bawa Sabu Dibungkus Plastik Camilan, Driver Online Ditangkap di Denpasar

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama. Ia sempat ditahan di Rutan Bangli sebelum dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung, pada 2021.

Perkembangan terbaru, Selasa (23/9/2025), Susrama resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah—penjara berpengamanan super maksimum yang menampung narapidana dengan risiko tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan tersebut. “Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan. Sebelumnya, dia sempat dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan pada 2021,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Legian: Emosi Dihina, Leher Korban Digorok Saat Dipijat

Decky menegaskan, keputusan ini diambil melalui pertimbangan matang. “Narapidana dengan vonis seumur hidup dan berpotensi mengganggu keamanan wajib ditempatkan di lapas dengan sistem pengawasan ekstra. Di sana pengamanan jauh lebih ketat, sehingga risiko gangguan bisa ditekan,” jelasnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 semakin memunculkan kesadaran tentang pentingnya...
Platform media sosial buatan Meta, Instagram mulai menguji coba menghadirkan aplikasi khusus untuk televisi yang memungkinkan pengguna menonton...
BALINEWS.ID – Peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember menjadi momen refleksi tentang kasih sayang, pengorbanan, dan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2026 resmi diusulkan naik 6,12% dari yang sebelumnya Rp3.298.116,50...