Jennifer Coppen Laporkan Akun TikTok ke Polda Bali, Ini Permasalahannya

Share:

Jennifer Coppen melaporkan akun tiktok @Inayah.aurelia.b. ke Polda Bali.
Jennifer Coppen melaporkan akun tiktok @Inayah.aurelia.b. ke Polda Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Aktris Jennifer Coppen resmi melaporkan akun TikTok @Inayah.aurelia.b ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya, Rico Ardika Panjaitan, SH.

Rico menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas sejumlah unggahan akun tersebut yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan fitnah.

“Saudara @Inayah.aurelia.b mengatakan beberapa kali, ‘kemarin dia jadi Maria, ini sudah jadi Aisyah. Kalau kakak dapat Bangladesh, kakak jadi Dewi kali ya.’ Selain itu, akun tersebut juga mengolok-olok suami dari klien kami, Jennifer Coppen,” ujar Rico.

BACA JUGA :  Satpol PP Dukung Standarisasi Transportasi di Bali, Driver Pariwisata Wajib Berizin

Menurutnya, Jennifer sudah berupaya menegur pemilik akun tersebut, tetapi tidak mendapat respons positif. Justru, unggahan bernada negatif terus berlanjut hingga akhirnya laporan resmi diajukan ke kepolisian. Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan rekaman video, tangkapan layar unggahan, serta bukti peringatan yang sebelumnya sudah diberikan oleh Jennifer.

Jennifer Coppen menjelaskan, bahwa dirinya mulai menjadi sasaran hujatan akun tersebut sejak dua hingga tiga hari lalu. Ia menduga, pemilik akun tersebut tidak terima dengan kolaborasinya bersama influencer asal Malaysia, Aisar Khaleed.

“Mungkin dia fans berat dari sahabat saya atau seseorang lainnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelas, dia merasa tidak terima dan memilih untuk menghujat saya,” ujar Jennifer.

BACA JUGA :  Polda Bali Buka Suara Soal Geng WNA Culik dan Rampas Aset Kripto Bule Ukraina di Kuta Selatan

Perempuan 23 tahun itu menegaskan, dirinya tidak pernah berpindah agama seperti yang dituduhkan. Sejak dulu, ia beragama Islam. Namun, unggahan akun tersebut seolah menyiratkan bahwa ia berpindah-pindah keyakinan. Tak hanya itu, Jennifer juga merasa keberatan karena nama almarhum suaminya, Dali Wassink, ikut diseret dalam unggahan tersebut. “Dia bahkan menantang untuk ditangkap. Kalau memang itu maunya, saya wujudkan,” tegasnya.

Jennifer berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kalau tidak suka dengan seseorang, itu hak kalian. Tapi kalau tidak punya kata-kata baik untuk disampaikan, lebih baik diam,” pesannya.

BACA JUGA :  Dalam 16 Hari, Polda Bali Sita Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dari 149 Tersangka

Ia juga menyoroti anggapan bahwa selebriti harus menerima hinaan atau hujatan. “Saya sempat dikatai artis tidak berkelas karena melaporkan ini. Katanya, kalau artis berkelas, harus terima dihujat. Tapi menurut saya, itu tidak benar. Kami juga manusia yang punya perasaan,” imbuhnya.

Jennifer pun mengingatkan agar masyarakat tidak fanatik berlebihan terhadap idola mereka.  Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menyatakan akan mengecek laporan tersebut terlebih dahulu.  (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS