Slot Header 970×90

Bali

Sambangi Kemendagri, Forum Driver Pariwisata Bali Desak Raperda ASKP Segera Teregistrasi

Oleh Kadek Surya Wirawan · Reporter Denpasar

1 Maret 2026 pukul 21.13 WITA · 1 menit baca

JAKARTA, BALINEWS.ID – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) kembali bergerak memperjuangkan kepastian hukum bagi transportasi pariwisata di Bali. Ber…
JAKARTA, BALINEWS.ID – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) kembali bergerak memperjuangkan kepastian hukum bagi transportasi pariwisata di Bali. Ber… — BaliNews.id

JAKARTA, BALINEWS.ID – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) kembali bergerak memperjuangkan kepastian hukum bagi transportasi pariwisata di Bali.

Bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, kelompok ahli, komisi terkait, serta Kanwil Kemenkumham Bali, rombongan bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Selasa (24/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan membahas penyempurnaan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Provinsi Bali.

Penyempurnaan tersebut menjadi syarat penting agar Raperda dapat diregistrasi dan memperoleh penomoran resmi dari pemerintah pusat.

Koordinator Forum PDPB Bali, I Made Darmayasa, menyebut perjuangan ini merupakan kelanjutan dari langkah formal yang sebelumnya telah ditempuh melalui penyampaian surat kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, serta DPD RI perwakilan Bali. Ia menegaskan forum driver akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Ya, kami berkomitmen untuk terus berjuang dan mendorong Kemendagri agar Raperda ASKP bisa segera mendapatkan penomoran dan teregistrasi,” ujar Darmayasa saat dihubungi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam pertemuan itu, jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan sejumlah arahan teknis. Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan substansi dan redaksional pasal agar selaras dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

“Kemendagri mendorong revisi tata bahasa pasal-pasal dalam Raperda ASKP agar lebih baik dan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” ungkap Darmayasa.

Forum PDPB Bali berharap proses revisi oleh Pansus Perda bersama kelompok ahli dapat dipercepat sehingga target penomoran segera tercapai. Mereka menargetkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan Raperda ASKP sudah memperoleh nomor resmi.

“Kami dari forum meminta secepatnya, kalau bisa satu minggu atau maksimal dua minggu Raperda ASKP ini sudah mendapatkan penomoran. Semua tentu bergantung pada cepatnya Pansus Perda bersama pokli merevisi Raperda,” pungkasnya.

Kadek Surya Wirawan

Reporter yang berbasis di Denpasar, fokus pada isu perkotaan.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.