DENPASAR, BALINEWS – Subsatgas Provost Operasi Patuh Agung 2026 memperketat pengawasan internal terhadap personel yang terlibat dalam operasi melalui pemeriksaan absensi, kelengkapan administrasi, hingga sikap tampang anggota.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan kedinasan dan siap menjalankan tugas secara profesional selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Subsatgas Provost itu mencakup pemeriksaan kehadiran anggota sesuai surat perintah (Sprint) penugasan, kelengkapan identitas, serta dokumen pribadi dan surat-surat berkendara.
Selain absensi, petugas Provost juga memeriksa sikap tampang personel, meliputi kerapian rambut, pakaian dinas, serta penggunaan atribut kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Subsatgas Provost Ops Patuh Agung 2026 menegaskan bahwa pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme anggota sebelum menjalankan tugas di tengah masyarakat.
"Pengawasan internal melalui fungsi Provost sangat krusial. Sebelum anggota kami turun ke jalan untuk menertibkan masyarakat, kedisiplinan dan kelengkapan internal harus beres terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan administrasi, petugas mengecek kelengkapan surat nyata diri, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta dokumen penting lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap personel memenuhi persyaratan administrasi dan tidak melakukan pelanggaran internal.
Pengawasan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk memastikan anggota yang bertugas dapat memberikan contoh kedisiplinan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan penertiban lalu lintas.
Melalui pemeriksaan rutin tersebut, Subsatgas Provost berharap seluruh personel Operasi Patuh Agung 2026 dapat menjalankan tugas secara disiplin, profesional, dan humanis serta terhindar dari pelanggaran selama operasi berlangsung.
Pengawasan internal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026, sehingga penegakan aturan lalu lintas dapat berjalan dengan mengedepankan ketertiban dan keteladanan anggota kepolisian.

