INTERNASIONAL, BALINEWS.ID – Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik sejenis di bagasi pesawat. Dilansir dari Daily Mail, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan menjaga keamanan penerbangan, mengingat perangkat-perangkat tersebut mengandung baterai lithium-ion yang berpotensi menimbulkan kebakaran jika tidak dikelola dengan benar.
Meskipun demikian, larangan ini tidak berarti penumpang tidak boleh membawa perangkat tersebut ke pesawat. Penumpang masih diperbolehkan membawa headset Bluetooth di dalam tas kabin, tetapi tidak diperkenankan untuk menaruhnya di bagasi tercatat.
Dilansir dari beberapa sumber, maskapai yang telah menerapkan larangan ini antara lain EVA Air, UNI Air, China Airlines, Tigerair Taiwan, dan Mandarin Airlines. EVA Air, maskapai nasional Taiwan, menjadi salah satu yang pertama menetapkan aturan ini. Mereka melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth beserta casing pengisian daya di bagasi tercatat, dengan alasan untuk meminimalisir risiko kebakaran akibat baterai lithium.
UNI Air, yang merupakan anak perusahaan EVA Air, mengikuti kebijakan serupa, memastikan perangkat elektronik dengan baterai lithium, seperti headset nirkabel, dibawa ke kabin. China Airlines, maskapai terbesar di Taiwan, juga mengeluarkan panduan yang mengharuskan perangkat Bluetooth dan powerbank untuk disimpan di kabin, dalam keadaan mati saat tidak digunakan.
Kemudian Tigerair Taiwan dan Mandarin Airlines turut menegaskan aturan serupa, dengan tujuan menjaga keselamatan penumpang serta mencegah potensi risiko korsleting pada baterai lithium yang dapat terjadi di ruang bagasi yang tidak terawasi.
Intinya, larangan ini diterapkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya insiden kebakaran di pesawat yang dapat disebabkan oleh kegagalan pada baterai lithium. Oleh karena itu, sangat penting bagi penumpang untuk selalu memastikan perangkat elektronik seperti headset Bluetooth disimpan di kabin dan dalam keadaan mati selama penerbangan. (*)

