Selama Dua Pekan Operasi Patuh 2025, Polres Gianyar Tindak 1.115 Pelanggar Lalu Lintas

Polisi memeriksa kelengkapan kendaraan saat operasi patuh 2025.
Polisi memeriksa kelengkapan kendaraan saat operasi patuh 2025.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025, Polres Gianyar mencatat sebanyak 1.115 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 210 pelanggaran ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), 101 pelanggaran dilakukan secara kasat mata, serta 804 pengendara diberikan teguran secara humanis.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penilangan, melainkan juga mengedepankan aspek edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

BACA JUGA :  Tunggu Dulu! Sebelum Dibuka, Bangunan Parq yang Melanggar Harus Dibongkar

“Fokus kami bukan sekadar menilang, tetapi memberikan pemahaman kepada pengguna jalan. Pendekatan humanis kami kedepankan agar masyarakat lebih sadar dan mau berubah dari dalam,” ujar AKBP Chandra usai memimpin apel di Mapolres Gianyar, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, tujuan utama dari Operasi Patuh adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi menurunkan potensi kecelakaan di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Gianyar yang merupakan salah satu kawasan pariwisata padat aktivitas.

“Kami harap masyarakat tidak melihat operasi ini hanya sebagai upaya penindakan, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ditengah Kelangkaan Gas Melon, Pengoplosan Elpiji di Kuta Utara Terbongkar

Lebih lanjut, Polres Gianyar memastikan akan terus menjalankan strategi preemtif, preventif, dan represif secara berimbang. Penekanan pada pendekatan humanis dan edukatif akan tetap menjadi prioritas, sejalan dengan upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Operasi Patuh Agung 2025 digelar serentak di seluruh Bali dan berlangsung selama dua pekan, dengan menyasar pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran marka jalan.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Jalan Pulau Enggano, Banjar Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, capaian...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas...
TABANAN, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki asal Banjar Pangkung Nyuling, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, mendapat perhatian publik setelah...