BADUNG, BALINEWS.ID – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengamankan paket berisi ganja seberat 152 gram yang dikirim dari Sumatera Utara ke Bali. Dua pria yang diduga sebagai penerima paket tersebut turut diamankan di Kabupaten Gianyar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan paket mencurigakan di gudang kargo domestik Bandara Ngurah Rai pada Minggu, 8 Maret 2026. Paket yang dibungkus plastik hitam itu menimbulkan kecurigaan petugas karena pola pengirimannya dinilai tidak wajar.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan setelah paket ditemukan, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nyoman Madriana langsung melakukan pengawasan hingga paket tersebut sampai ke tangan penerima.
“Petugas melakukan pengawasan sejak paket ditemukan di gudang kargo sampai diantar ke alamat tujuan,” ujar Suka Artana, Selasa (10/3/2026).
Paket tersebut kemudian diantarkan kurir pada Senin (9/3) sekitar pukul 15.45 WITA ke sebuah warung masakan Padang di Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial DD (25), petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, DD mengaku paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial KNP (30) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penerimaan paket.
Mendapat keterangan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak menuju rumah KNP di kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang tambahan berupa satu lembar paper rokok bertuliskan “Radja Mas”.
KNP kemudian dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk menyaksikan proses pembukaan paket yang sebelumnya berada dalam pengawasan petugas.
Saat dibuka, paket berbentuk tabung yang dililit lakban bening itu berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga kuat merupakan ganja. Total berat barang bukti mencapai 154 gram bruto atau sekitar 152 gram netto.
“Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit ponsel iPhone 13 warna biru lengkap dengan SIM card yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait pengiriman barang tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KNP mengaku ganja tersebut dipesan dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang kemudian dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi.
“Pengakuan sementara, ganja tersebut dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ini,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Sementara itu, polisi juga tengah memburu pengirim yang diduga menjadi pemasok ganja dari Sumatera Utara ke Bali. (*)
