SEMARAPURA, BALIEXPRESS.ID — Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumat (6/3/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, I Wayan Baru, serta Bupati dan Wakil Bupati Klungkung.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan serta masukan kepada pemerintah daerah sebelum ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui juru bicaranya menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap wajib pajak yang menunggak. Fraksi Hanura menilai perlu adanya peningkatan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, terlebih jika pajak sudah dipungut dari masyarakat pengguna jasa namun tidak disetorkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Fraksi Hanura juga mengingatkan agar kebijakan pembangunan infrastruktur tidak hanya terfokus pada wilayah Nusa Penida, melainkan dilakukan secara berkeadilan antara wilayah kepulauan dan daratan di Kabupaten Klungkung. Mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan retribusi baru diberlakukan.
“Setelah mencermati jawaban Bupati serta proses pembahasan yang telah dilakukan, Fraksi Hanura dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir fraksi.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Bali guna mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan perda agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif.
Fraksi Nasional Solidaritas dalam pandangan akhirnya menilai perubahan perda tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik. Namun demikian, mereka meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak serta memperkuat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Fraksi Nasional Solidaritas juga mendorong pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai perubahan aturan pajak dan retribusi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Meski demikian, fraksi tersebut menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong optimalisasi pajak sektor pariwisata disertai pengawasan yang ketat dan transparan. Selain itu, penarikan retribusi diharapkan tidak membebani pelaku UMKM maupun pedagang kecil, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak perlu dipercepat untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melakukan penyempurnaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut Fraksi Golkar, perubahan tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, menjamin keadilan bagi masyarakat kecil serta mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan.
Meski demikian, Fraksi Golkar juga menekankan perlunya langkah persuasif berupa sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam penerapan sistem digitalisasi pajak agar masyarakat dapat mengetahui secara transparan data pajak yang masuk.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut oleh seluruh fraksi, selanjutnya rancangan peraturan daerah tersebut akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.
Sementara itu Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi di DPRD Klungkung yang telah memberikan saran, koreksi, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Perubahan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengoptimalkan sektor Pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang vital. Dengan regulasi baru ini nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan di Kabupaten Klungkung,” harapnya.
Selain itu, Bupati Satria juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi jenis layanan dengan memperhatikan indeks harga yang terus mengalami perubahan, menggali potensi retribusi yang dapat dikembangkan melalui penyesuaian struktur dan tarif beberapa jenis retribusi daerah agar lebih profesional, berkeadilan dan sebagai upaya akselerasi peningkatan PAD. “Ranperda yang kita sepakati ini sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintah yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Klungkung,” tandasnya. (*)
