Sembunyi di Tabanan, Buronan Tiongkok Ditangkap: Terjerat Penipuan Rp 28,5 M

Share:

Buronan asal Tiongkok akhirnya ditangkap setelah sembunyi di Bali selama 10 tahun,
Buronan asal Tiongkok akhirnya ditangkap setelah sembunyi di Bali selama 10 tahun,

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buronan kelas kakap asal Tiongkok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling dicari oleh pemerintah Negeri Tirai Bambu akhirnya berhasil diamankan di Bali. Tersangka berinisial XP itu ditangkap petugas Imigrasi Indonesia pada Rabu (10/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, saat tengah bersembunyi di sebuah tempat tinggal di wilayah Tabanan.

XP diketahui telah menjadi buronan sejak 2015 setelah Kejaksaan Guangzhou menjatuhkan dakwaan terhadapnya atas keterlibatan dalam kasus penipuan besar-besaran, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 28,5 miliar. Selama hampir satu dekade, ia berhasil menghindari kejaran aparat penegak hukum dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menetap diam-diam di Bali tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

BACA JUGA :  Desak Evaluasi MDA, Bendesa Adat Batuyang: Kembalilah Jadi Wadah Aspirasi Krama

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Yuldi Yusman, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap bahwa keberadaan XP terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“XP diamankan di kediamannya di Tabanan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

Yuldi juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama tim Ditjen Imigrasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan merupakan bukti konkret efektivitas sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi yang dikembangkan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA :  FORGAS Tolak Ormas Meresahkan, Tegaskan Pecalang Cukup untuk Jaga Bali

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian, XP langsung dideportasi ke Tiongkok melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum di negara asal.

“Penangkapan dan deportasi ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara. Kami akan terus menjunjung tinggi hukum dan memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum global,” tegas Yuldi.

Dengan penangkapan XP, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas batas dan memperkuat posisi sebagai mitra strategis dalam kerja sama internasional di bidang keamanan dan hukum.

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Gianyar Sasar Desa, Warga Diminta Ikut Perangi Narkoba

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – SMPB (Seleksi Masuk Peserta Didik Baru) kini bukan hanya jadi urusan administrasi, tapi telah merambah ke...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah lonjakan kunjungan wisatawan dan meningkatnya pendapatan retribusi pariwisata di Nusa Penida, justru mencuat...

BANGLI, BALINEWS.ID – Fenomena alam berupa semburan belerang kembali terjadi di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang menyebabkan...

BANGLI, BALINEWS.ID – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri dan melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Pujawali Ida Betara...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS