Sembunyi di Tabanan, Buronan Tiongkok Ditangkap: Terjerat Penipuan Rp 28,5 M

Buronan asal Tiongkok akhirnya ditangkap setelah sembunyi di Bali selama 10 tahun,
Buronan asal Tiongkok akhirnya ditangkap setelah sembunyi di Bali selama 10 tahun,

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buronan kelas kakap asal Tiongkok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling dicari oleh pemerintah Negeri Tirai Bambu akhirnya berhasil diamankan di Bali. Tersangka berinisial XP itu ditangkap petugas Imigrasi Indonesia pada Rabu (10/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, saat tengah bersembunyi di sebuah tempat tinggal di wilayah Tabanan.

XP diketahui telah menjadi buronan sejak 2015 setelah Kejaksaan Guangzhou menjatuhkan dakwaan terhadapnya atas keterlibatan dalam kasus penipuan besar-besaran, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 28,5 miliar. Selama hampir satu dekade, ia berhasil menghindari kejaran aparat penegak hukum dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menetap diam-diam di Bali tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

BACA JUGA :  Tak Frustrasi Urus Sampah, Koster Ajak Warga Serius Kelola Sampah Berbasis Sumber

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Yuldi Yusman, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap bahwa keberadaan XP terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“XP diamankan di kediamannya di Tabanan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

Yuldi juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama tim Ditjen Imigrasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan merupakan bukti konkret efektivitas sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi yang dikembangkan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA :  Diduga Sakit, Karyawan Asal Denpasar Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Bakas

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian, XP langsung dideportasi ke Tiongkok melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum di negara asal.

“Penangkapan dan deportasi ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara. Kami akan terus menjunjung tinggi hukum dan memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum global,” tegas Yuldi.

Dengan penangkapan XP, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas batas dan memperkuat posisi sebagai mitra strategis dalam kerja sama internasional di bidang keamanan dan hukum.

BACA JUGA :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kuta

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...