Sembunyi di Tabanan, Buronan Tiongkok Ditangkap: Terjerat Penipuan Rp 28,5 M

Buronan asal Tiongkok akhirnya ditangkap setelah sembunyi di Bali selama 10 tahun,
Buronan asal Tiongkok akhirnya ditangkap setelah sembunyi di Bali selama 10 tahun,

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buronan kelas kakap asal Tiongkok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling dicari oleh pemerintah Negeri Tirai Bambu akhirnya berhasil diamankan di Bali. Tersangka berinisial XP itu ditangkap petugas Imigrasi Indonesia pada Rabu (10/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, saat tengah bersembunyi di sebuah tempat tinggal di wilayah Tabanan.

XP diketahui telah menjadi buronan sejak 2015 setelah Kejaksaan Guangzhou menjatuhkan dakwaan terhadapnya atas keterlibatan dalam kasus penipuan besar-besaran, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 28,5 miliar. Selama hampir satu dekade, ia berhasil menghindari kejaran aparat penegak hukum dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menetap diam-diam di Bali tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

BACA JUGA :  Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Gianyar, Libatkan Desa hingga Instansi Daerah

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Yuldi Yusman, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap bahwa keberadaan XP terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“XP diamankan di kediamannya di Tabanan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

Yuldi juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama tim Ditjen Imigrasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan merupakan bukti konkret efektivitas sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi yang dikembangkan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA :  Hotman Paris Bagi Pengalaman ke Calon Advokat; Harus Kuasai Teknik Wawancara

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian, XP langsung dideportasi ke Tiongkok melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum di negara asal.

“Penangkapan dan deportasi ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara. Kami akan terus menjunjung tinggi hukum dan memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum global,” tegas Yuldi.

Dengan penangkapan XP, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas batas dan memperkuat posisi sebagai mitra strategis dalam kerja sama internasional di bidang keamanan dan hukum.

BACA JUGA :  Imigrasi Tangkap 2 WN Polandia, Diduga Jadi Guide Ilegal di Bali

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...