Aktivitas Pengerukan Bukit di Nusa Penida Dihentikan, Pemilik Usaha Diminta Komitmen

Keasrian Pulau Nusa Penida harus dijaga karena menjadi magnet wisatawan.
Keasrian Pulau Nusa Penida harus dijaga karena menjadi magnet wisatawan.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seluruh aktivitas pengerukan bukit tanpa izin di Kecamatan Nusa Penida resmi dihentikan mulai Kamis (3/7/2025). Para pemilik usaha atau penanggung jawab kegiatan tersebut telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk dilakukan pembinaan sekaligus diminta menandatangani surat pernyataan tidak lagi melakukan pengerukan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menegaskan bahwa hasil rapat yang digelar hari itu memutuskan seluruh kegiatan pengerukan maupun penataan lahan ilegal dihentikan total.

BACA JUGA :  Duar! Bola Lampu Meledak, Api Berkobar, Dapur Warga Banjarangkan Terbakar

“Per hari ini, semua aktivitas dihentikan. Para pelaku usaha juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.

Menurut Suarbawa, keputusan tegas ini diambil karena tidak satu pun dari aktivitas pengerukan tersebut memiliki izin resmi. Selain itu, keberadaan kegiatan ilegal itu telah meresahkan masyarakat sekitar.

“Baik itu pengerukan maupun penataan lahan, semuanya tidak memiliki izin. Maka dari itu kami hentikan. Ini demi ketertiban dan keamanan lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bendesa Adat Batuyang Sambangi DPRD, Sampaikan Aspirasi Terkait Polemik Hukum MDA Bali

Meski surat pernyataan telah diteken, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat. Satpol PP akan bersinergi dengan perangkat desa dan kecamatan, termasuk menyiagakan personel di setiap wilayah guna mencegah praktik sembunyi-sembunyi.

“Pengusaha harus sadar, jika melanggar komitmen yang sudah disepakati, kami akan bawa ke ranah hukum. Kami sudah mendapat dukungan penuh dari kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Ini adalah komitmen pemerintah daerah,” tandas Suarbawa.

Diketahui sebelumnya, ada sembilan titik pengerukan bukit ilegal di Kecamatan Dawan, masing-masing lima titik di Desa Pesinggahan dan empat titik di Desa Gunaksa. Kegiatan itu bahkan mengarah ke aktivitas pertambangan karena material hasil pengerukan diperjualbelikan ke luar Klungkung.

BACA JUGA :  Proyek di Atas Pura Goa Lawah Tuai Polemik, Pengempon: Jangan Meresahkan

“Kalau memang untuk penataan lahan, seharusnya materialnya tidak dijual. Penataan lahan itu wewenang kabupaten, sedangkan pertambangan menjadi kewenangan Pemprov Bali,” jelasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali menegaskan bahwa hasil inspeksi internal terhadap para anggotanya, terutama...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Seorang lelaki lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Dusun Anjingan, Desa...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menangani pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang selama ini...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar bersama Lembaga Contrarius Indonesia sukses menyelenggarakan International Conference on...