DENPASAR, BALINEWS.ID – Liburan ke Bali berakhir pahit bagi dua pemuda ini. Bukannya menikmati waktu santai, keduanya justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai nekat membobol sebuah konter ponsel di Denpasar Barat. Aksi pencurian tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
Kasus pencurian itu terjadi di sebuah konter HP Jujur Store yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat (9/1/2026). Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi pelaku menyebar luas dan memicu perhatian publik.
Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban, Hafiz Fatureza. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari. Keduanya diketahui bernama Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar US Panyongang, warga asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudhi, didampingi Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa akibat pencurian tersebut korban kehilangan enam unit ponsel berbagai merek.
“Barang yang diambil pelaku antara lain satu unit iPhone 14, tiga unit iPhone 11, satu iPhone 13 Pro Max, serta satu unit Xiaomi 15 Ultra warna silver,” ungkap AKP Juwahyudhi saat konferensi pers, Senin (19/1/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanjat kanopi konter untuk masuk ke lantai dua bangunan. Setelah berhasil membuka pintu, mereka turun ke lantai satu tempat ponsel disimpan. Alberto berperan mengambil ponsel, sementara Oskar mencabut kabel CCTV untuk menghindari rekaman.
“Pelaku sempat mengecek kondisi CCTV sebelum meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Setelah kejadian, keduanya kembali ke lantai dua dan meninggalkan tempat kejadian perkara. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap mereka di sebuah rumah kos yang lokasinya tidak jauh dari TKP, empat hari setelah kejadian.
“Kedua tersangka tinggal di kos yang berada dekat dengan lokasi kejadian, sehingga mereka bisa memantau situasi sekitar,” jelas Juwahyudhi.
Seluruh barang bukti ponsel curian berhasil diamankan karena belum sempat dijual. Dari hasil pemeriksaan, Alberto diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang tengah menjalani masa liburan, sedangkan Oskar bekerja sebagai pegawai hotel di Bali.
Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bersama di kos yang sama. Motif pencurian diakui karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. (*)

