Slot Header 970×90

Sepeda BMX Rp5,5 Juta Raib di Lapangan Puputan Klungkung, Dua Anak Diamankan

Oleh Kaka · Redaksi

26 Oktober 2026 pukul 19.17 WITA · 3 menit baca

Sepeda BMX Rp5,5 Juta Raib di Lapangan Puputan Klungkung, Dua Anak Diamankan
Sepeda BMX Rp5,5 Juta Raib di Lapangan Puputan Klungkung, Dua Anak Diamankan — Ist

SEMARAPURA, BALINEWS – Kasus pencurian sepeda BMX yang diparkir di sebelah selatan Lapangan Puputan Klungkung, tepatnya di Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kabupaten Klungkung, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Klungkung. Dua anak laki-laki berusia 12 tahun diamankan polisi pada Kamis (22/10/2026) setelah diduga mengambil sepeda milik warga yang ditinggalkan saat bermain.

Sepeda merek Polygon Rogue berwarna biru tersebut dilaporkan hilang pada Senin (19/10/2026) sore. Akibat kejadian itu, korban NKAE, 30, asal Desa Gelgel, mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5,5 juta, termasuk biaya pembelian dan modifikasi sepeda.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan korban yang diterima Polres Klungkung pada 22 Oktober 2026.

Peristiwa bermula ketika anak korban membawa sepeda tersebut dari rumah menuju Lapangan Puputan Klungkung. Sepeda kemudian diparkir di pinggir Jalan Kenanga, sebelah selatan lapangan, sebelum anak korban masuk ke Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya untuk bermain.

Setelah sekitar satu jam, anak korban mendapati sepeda yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya. Ia kemudian menghubungi ibunya untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Mendapat kabar itu, korban segera mendatangi lokasi dan bersama anaknya mencari sepeda tersebut serta menanyakan kepada orang-orang di sekitar tempat kejadian. Namun, upaya pencarian awal tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kehilangan itu ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penanganan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., dengan dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

Dari hasil pengumpulan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas memperoleh petunjuk mengenai dua anak yang diduga mengambil sepeda tersebut. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengetahui identitas dan keberadaan keduanya.

Pada Kamis (22/10/2026), kedua anak tersebut diamankan di rumahnya di Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua anak tersebut mengakui mengambil sepeda Polygon Rogue warna biru secara bersama-sama. Setelah itu, sepeda tersebut ditukar dengan sepeda BMX merek Thrill berwarna perak milik seorang anak bernama Faris yang disebut tinggal di wilayah Denpasar.

Kedua sepeda tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam pemeriksaan awal, kedua anak tersebut juga mengungkap dugaan keterlibatan dalam sejumlah kejadian lain. Polisi mencatat pengakuan mengenai pengambilan dua helm merek KYT berwarna hitam di sekitar area parkir Lapangan Puputan Klungkung. Helm tersebut disebut telah dijual dengan harga sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000.

Selain itu, salah seorang anak mengaku pernah menjual emas yang disebut berasal dari pencurian. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan dalam pemeriksaan, digunakan untuk membeli rokok elektrik yang kemudian dipakai bersama.

Pengakuan mengenai dugaan kejadian lain tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan kronologi, keterkaitan para pihak, serta bukti pendukungnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penanganan perkara, di antaranya sepeda Polygon Rogue warna biru, sepeda BMX Thrill warna perak, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sejumlah komponen sepeda.

Dalam laporan kepolisian, perkara pencurian tersebut dicatat dengan sangkaan Pasal 477 KUHP. Namun, karena dua anak yang diamankan masih berusia 12 tahun, penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak dan batas usia pertanggungjawaban pidana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana seperti anak yang telah mencapai usia pertanggungjawaban pidana. Terhadap anak yang berusia di bawah 12 tahun, berlaku mekanisme khusus sesuai ketentuan undang-undang.

Karena itu, proses penanganan kedua anak tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta melibatkan pihak terkait sesuai prosedur.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun barang berharga di tempat umum. Sepeda yang ditinggalkan tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat, tetap berisiko menjadi sasaran pencurian. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.