Slot Header 970×90

Sidang Panitia A di Tanglad dan Batukandik, Kantah Klungkung Teliti Data Pertanahan

Oleh Kaka · Redaksi

20 Oktober 2026 pukul 19.44 WITA · 1 menit baca

Sidang Panitia A di Tanglad dan Batukandik, Kantah Klungkung Teliti Data Pertanahan
Sidang Panitia A di Tanglad dan Batukandik, Kantah Klungkung Teliti Data Pertanahan — Ist

SEMARAPURA, BALINEWS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Tanglad dan Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Sidang Panitia A dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang diajukan dalam proses pendaftaran. Tahapan ini mencakup pengecekan kelengkapan dokumen, penelaahan keterangan terkait tanah, serta pencocokan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Melalui pemeriksaan tersebut, setiap permohonan diharapkan dapat diproses berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah ketidaksesuaian data serta mendukung tertib administrasi pertanahan.

Pelaksanaan sidang di dua desa di wilayah Nusa Penida tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pendaftaran tanah. Pasalnya, kejelasan data fisik dan yuridis menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

Kantah Klungkung terus berupaya menjalankan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku agar proses administrasi berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah kepulauan, termasuk Nusa Penida. Dengan pelaksanaan pemeriksaan yang cermat, data pertanahan diharapkan semakin tertata sehingga dapat mendukung kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Meski demikian, Sidang Panitia A merupakan bagian dari proses pendaftaran tanah dan bukan berarti hak atas tanah otomatis telah ditetapkan. Permohonan tetap harus melalui tahapan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku sebelum proses pendaftaran dinyatakan selesai. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.