Sidang Pembunuhan! Indrajita dan Tole Dihukum 15 Tahun Penjara, Sudar Bebas

Majelis hakim PN membacakan putusan terhadap 2 terdakwa pembunuhan.
Majelis hakim PN membacakan putusan terhadap 2 terdakwa pembunuhan.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (25/9/2025). Sidang digelar di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, S.H., serta hakim anggota Dewi Santini, S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H.

Dalam putusan perkara Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin, majelis hakim memutuskan sidang secara terpisah. Terdakwa I Komang Indrajita (27) alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta (29) alias Tole masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut dua tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

BACA JUGA :  Klungkung Heritage Festival 2025: Angkat Kejayaan Gelgel dan Kamasan Lewat Parade Budaya

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun,” tegas hakim ketua Made Adicandra Purnawan dalam amar putusannya.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa I Putu Sudarsana (24) alias Sudar dinyatakan bebas karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. “Terdakwa Sudarsana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair, subsidair, maupun dakwaan kedua dan ketiga,” jelas majelis hakim.

BACA JUGA :  KMP Cemerlang 55 Kandas di Perairan Gilimanuk, 53 Penumpang Dievakuasi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...