GIANYAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (25/9/2025). Sidang digelar di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, S.H., serta hakim anggota Dewi Santini, S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H.
Dalam putusan perkara Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin, majelis hakim memutuskan sidang secara terpisah. Terdakwa I Komang Indrajita (27) alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta (29) alias Tole masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut dua tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun,” tegas hakim ketua Made Adicandra Purnawan dalam amar putusannya.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa I Putu Sudarsana (24) alias Sudar dinyatakan bebas karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. “Terdakwa Sudarsana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair, subsidair, maupun dakwaan kedua dan ketiga,” jelas majelis hakim.