Sidang Pembunuhan! Indrajita dan Tole Dihukum 15 Tahun Penjara, Sudar Bebas

Majelis hakim PN membacakan putusan terhadap 2 terdakwa pembunuhan.
Majelis hakim PN membacakan putusan terhadap 2 terdakwa pembunuhan.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (25/9/2025). Sidang digelar di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, S.H., serta hakim anggota Dewi Santini, S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H.

Dalam putusan perkara Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin, majelis hakim memutuskan sidang secara terpisah. Terdakwa I Komang Indrajita (27) alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta (29) alias Tole masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut dua tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

BACA JUGA :  Perwakilan Keluarga Korban Penganiayaan Berdarah di Tojan Kembali Datangi Polres

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun,” tegas hakim ketua Made Adicandra Purnawan dalam amar putusannya.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa I Putu Sudarsana (24) alias Sudar dinyatakan bebas karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. “Terdakwa Sudarsana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair, subsidair, maupun dakwaan kedua dan ketiga,” jelas majelis hakim.

BACA JUGA :  Usai Ditetapkan Tersangka, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...