SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dugaan kejanggalan terkait status lahan yang digunakan untuk proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kartini, Kelurahan Semarapura Tengah, Kabupaten Klungkung, menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah melakukan penelusuran atas perbedaan pengakuan mengenai pihak pemilik lahan yang disewa untuk proyek tersebut.
Lahan seluas sekitar 4 are yang dimanfaatkan untuk proyek MBG sebelumnya disebut-sebut disewa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun belakangan, muncul dokumen perjanjian sewa menyewa yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Perbedaan pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama terkait keabsahan administrasi pemanfaatan aset daerah. Seorang sumber di lingkungan Kejati Bali, Minggu (4/1/2026), mengungkapkan bahwa perubahan klaim kepemilikan lahan menjadi salah satu fokus penelusuran.
“Awalnya disampaikan bahwa lahan disewa dari Pemkab Klungkung. Namun kemudian muncul perjanjian sewa menyewa dengan Pemprov Bali. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat Perjanjian Sewa Menyewa atas Tanah Hak Pakai Pemerintah Provinsi Bali yang ditandatangani pada 13 September 2022. Dalam perjanjian tersebut, Pemprov Bali bertindak sebagai pihak pertama yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Sementara pihak kedua tercatat atas nama salah seorang mantan anggota DPRD Provinsi Bali.
Objek perjanjian berupa tanah seluas 4 are yang berlokasi di Kelurahan Semarapura Tengah, dengan jangka waktu sewa lima tahun, terhitung sejak 13 September 2022 hingga 13 September 2027. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp30 juta untuk keseluruhan masa sewa.
Kejati Bali juga menaruh perhatian pada ketentuan dalam perjanjian tersebut, khususnya pasal yang melarang pihak penyewa untuk mengalihkan atau memindahtangankan hak sewa kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya. Ketentuan ini menjadi sorotan mengingat lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk proyek MBG yang berkaitan dengan program publik.
Selain itu, aspek waktu dan aliran dana sewa turut menjadi fokus penyelidikan. Kejati Bali akan menelusuri apakah pembayaran sewa benar-benar dilakukan pada tanggal yang tercantum dalam perjanjian.
“Kami akan mengecek apakah pada tanggal 13 September 2022 terdapat pembayaran sewa yang masuk ke kas Pemprov Bali. Jika tidak ditemukan, maka ada dugaan perjanjian dibuat tidak sesuai waktu sebenarnya,” ungkap sumber tersebut.
Untuk memperjelas persoalan ini, Kejati Bali berencana meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali guna mengonfirmasi proses penerbitan dan dasar administrasi perjanjian sewa menyewa tersebut.
Kejati Bali menegaskan bahwa penelusuran dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hingga kini, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perbedaan pengakuan status lahan tersebut. Proses klarifikasi dipastikan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

