Suami Artis Korea Jadi Korban, Polres Gianyar Bongkar Sindikat Pencurian Internasional di Ubud

Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap

KRIMINAL, BALINEWS.ID – Polres Gianyar berhasil membongkar kasus pencurian yang melibatkan jaringan internasional di kawasan Ubud. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/2025), dipimpin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma bersama jajaran Satreskrim. Aksi kriminal ini dilakukan dengan modus pencopetan.

Kapolres menjelaskan, para pelaku beroperasi dengan teknik pencopetan. Setelah berhasil menggasak dompet korban, kartu bank langsung digunakan untuk transaksi digital melalui mesin EDC ilegal yang telah disiapkan. Lima wisatawan asing asal Korea dan China menjadi korban aksi para pelaku. Salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu bank saat berjalan-jalan di sentra wisata Ubud.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Liar dan Baliho di Ubud, Ada Lima Imbauan

Para korban baru menyadari pencurian ketika menerima notifikasi transaksi mencurigakan di telepon genggam mereka. Transaksi tersebut tercatat terjadi di berbagai merchant luar negeri seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, serta merchant lokal Bayu Mobilindo.

Aksi para pelaku berlangsung di sejumlah titik ramai wisata, termasuk Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, dan kawasan Monkey Forest. Polisi mengamankan total 10 tersangka yang terdiri dari empat WNI dan enam WNA dengan peran berbeda-beda. Para WNI berinisial PT (44), IKPS (51), HL (49), dan JW (44) berperan sebagai penyedia mesin EDC ilegal. Dua WNA asal China, T.W. HUA (60) dan J.W.W (57), berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan mesin EDC tersebut dengan jaringan pelaku. Sementara pelaku lapangan yang melakukan pencopetan adalah empat WNA asal Mongolia yaitu MK (38), SA (35), SD (35), dan GZ (32).

BACA JUGA :  Lewat Catur, Nyoman Parta Ajak Anak Muda Belajar Fokus dan Kendali Emosi

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya