GIANYAR, BALINEWS.ID – Tersangka penganiayaan di Jalan Raya Tojan Blahbatuh telah menjalani rekontruksi di halaman Polres Gianyar pada Rabu sore (19/2/2025). Para tersangka, I Komang Indrajita (27), Made Tole Yuliarta (29), Putu Sudarsana (29), memeragakan 28 adegan cara menganiaya korban Made Agus Aditya hingga meninggal.
Penasehat hukum para tersangka, Fadhly Wicaksono menyatakan, bahwa para tersangka awalnya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Selama ini, banyak orang berpikir bahwa penusukan itu dilakukan dengan sengaja. Namun, kami berpendapat bahwa itu tidak disengaja,” ujar Fadhly.
Dikatakan bahwa kejadian ini murni disebabkan oleh kondisi tidak sadar atau mabuk, serta cekcok di jalan akibat saling ejek. “Menurut kami, ini murni ketidaksengajaan,” ujarnya.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan keakuratan proses penyidikan.
Dalam rekontruksi, digelar 28 adegan dimulai dari serempetan di tengah jalan hingga aksi penganiayaan menggunakan gunting.
Polres Gianyar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. (bip)