GIANYAR, BALINEWS.ID – I Made “Gubag” Sudariana, ST, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gianyar menggantikan I Nyoman Kandel, SH, yang diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD Gianyar pada Jumat (13/6/2025), menandai perubahan komposisi politik di parlemen lokal menyusul dugaan pelanggaran etik berat yang menjerat Kandel.
Langkah PAW ini didasarkan pada rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Gianyar melalui Surat Keputusan Nomor 1/BK/DPRD/2025, yang menilai Kandel telah mencoreng integritas lembaga melalui tindakan yang dikaitkan dengan dugaan penggelapan kendaraan. Rekomendasi tersebut diperkuat oleh usulan DPC PDI Perjuangan Gianyar melalui surat resmi tertanggal 2 Juni 2025.
Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, ST., M.Si menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah produk tarik-menarik politik internal, melainkan komitmen institusional dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Langkah ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menegakkan nilai integritas. DPRD bukan sekadar arena politik, tetapi simbol kehormatan rakyat,” ujar Sudarsana dalam sambutannya.
Pelantikan Sudariana yang berasal dari daerah pemilihan yang sama diharapkan dapat segera memperkuat kinerja DPRD, khususnya dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
“Kami berharap Saudara Sudariana bisa langsung beradaptasi dan menunjukkan kontribusi nyata. Parlemen harus menjadi ruang responsif terhadap aspirasi masyarakat serta tantangan pembangunan daerah,” tambah Sudarsana.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh legislator di Gianyar, bahwa pelanggaran etika politik tidak akan ditoleransi. DPRD, di bawah kepemimpinan Sudarsana, menegaskan keberpihakannya terhadap akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (bip)