Sulinggih di Ubud Protes Musik Disko, Sudah Komplain Berulang Kali Tak Ditanggapi 

Share:

Sulinggih protes ke managemen yang menyetel musik keras.
Sulinggih protes ke managemen yang menyetel musik keras.

UBUD, BALINEWS.ID – Kebisingan musik dari sebuah acara di kawasan Jalan Andong, Ubud, menuai protes keras dari seorang sulinggih (pendeta Hindu), Ida Begawan Ida Sri Bhagawan Panembahan Jawi Acarya Daksa Manuaiba. Melalui unggahan di akun Instagram DPD RI, Arya Wedarkarna atau AWK, beliau menyampaikan keresahannya atas suara bising dari acara yang digelar di lokasi “The Living Stones” yang berada tepat di sebelah griyanya.

“Kami sudah komplain berkali-kali tak ditanggapi. Padahal mereka belum pernah meminta izin pada kami tetangganya untuk membuat event yang sangat mengganggu,” tulisnya.

BACA JUGA :  Tunggu Dulu! Sebelum Dibuka, Bangunan Parq yang Melanggar Harus Dibongkar

Ida Begawan juga menegaskan, dirinya telah menetap hampir 40 tahun di lokasi tersebut, sementara usaha itu baru saja dibuka. Karena tak kunjung ada solusi, ia meminta bantuan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Menanggapi hal itu, Arya Wedakarna menyatakan akan turun langsung memeriksa perizinan acara. “Tidak seharusnya seorang Dwijati Sulinggih yang sudah menempati lahan 40 tahun harus terdunda komplain pada polisi suara club,” tulisnya di media sosial.

BACA JUGA :  Nyaris Rampas Uang MC Rp 191 Juta, WNA Azerbaijan Ajak Teman yang Mengaku Interpol

AWK menegaskan akan segera menindaklanjuti. “DPD RI Akan segera Turun dan Periksa Izin ! Tidak Seharusnya Seorang Dwijati Sulinggih Yang Sudah Menempati Lahan 40 Tahun Harus Tedun Komplain Pada POLUSI SUARA Club Musik Di Jl Andong UBUD Gianyar.” tulisnya dalam caption IG.

Fenomena “sound horeg”—sistem suara dengan volume dan bass berlebihan hingga menimbulkan getaran—memang sering menimbulkan keluhan di Bali. Meski populer di acara komunitas seperti pawai atau karnaval, kebisingannya kerap melampaui ambang batas yang diperbolehkan.

BACA JUGA :  Cegah Aksi Pencurian, Samapta Polres Gianyar Gelar Patroli ke Permukiman Padat

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 16 Tahun 2016, batas kebisingan di kawasan permukiman maksimal 55 desibel. Jika laporan Ida Begawan benar, maka ada indikasi kuat pihak penyelenggara melanggar aturan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak “The Living Stones” belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk memediasi permasalahan ini demi menjaga kenyamanan bersama.

Sementara itu, dari pihak Polsek Ubud, sedang menelaah informasi tersebut.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana di Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, mendadak tegang pada Senin (29/9/2025) siang....
BULELENG, BALINEWS.ID – Aksi perampokan di warung sayur milik Kadek Suartini (50) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng,...
BALI, BALINEWS.ID – Artificial intelligence may be transforming industries worldwide, but the real question is: who governs the...
BADUNG, BALINEWS.ID - Awal musim hujan di wilayah Bali diperkirakan akan berlangsung secara bertahap mulai Oktober hingga November...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS