Sulinggih di Ubud Protes Musik Disko, Sudah Komplain Berulang Kali Tak Ditanggapi 

Sulinggih protes ke managemen yang menyetel musik keras.
Sulinggih protes ke managemen yang menyetel musik keras.

UBUD, BALINEWS.ID – Kebisingan musik dari sebuah acara di kawasan Jalan Andong, Ubud, menuai protes keras dari seorang sulinggih (pendeta Hindu), Ida Begawan Ida Sri Bhagawan Panembahan Jawi Acarya Daksa Manuaiba. Melalui unggahan di akun Instagram DPD RI, Arya Wedarkarna atau AWK, beliau menyampaikan keresahannya atas suara bising dari acara yang digelar di lokasi “The Living Stones” yang berada tepat di sebelah griyanya.

“Kami sudah komplain berkali-kali tak ditanggapi. Padahal mereka belum pernah meminta izin pada kami tetangganya untuk membuat event yang sangat mengganggu,” tulisnya.

BACA JUGA :  Izin Belum Lengkap, DPRD Bali Segel Resort Mewah Amankila di Karangasem

Ida Begawan juga menegaskan, dirinya telah menetap hampir 40 tahun di lokasi tersebut, sementara usaha itu baru saja dibuka. Karena tak kunjung ada solusi, ia meminta bantuan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Menanggapi hal itu, Arya Wedakarna menyatakan akan turun langsung memeriksa perizinan acara. “Tidak seharusnya seorang Dwijati Sulinggih yang sudah menempati lahan 40 tahun harus terdunda komplain pada polisi suara club,” tulisnya di media sosial.

BACA JUGA :  Fakultas Hukum Unmas Denpasar Giatkan Pengabdian di Batur Selatan

AWK menegaskan akan segera menindaklanjuti. “DPD RI Akan segera Turun dan Periksa Izin ! Tidak Seharusnya Seorang Dwijati Sulinggih Yang Sudah Menempati Lahan 40 Tahun Harus Tedun Komplain Pada POLUSI SUARA Club Musik Di Jl Andong UBUD Gianyar.” tulisnya dalam caption IG.

Fenomena “sound horeg”—sistem suara dengan volume dan bass berlebihan hingga menimbulkan getaran—memang sering menimbulkan keluhan di Bali. Meski populer di acara komunitas seperti pawai atau karnaval, kebisingannya kerap melampaui ambang batas yang diperbolehkan.

BACA JUGA :  WNA Asal Peru Selundupkan Narkoba di Bra- Alat Vital, Direkrut Seseorang di Dark Web

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 16 Tahun 2016, batas kebisingan di kawasan permukiman maksimal 55 desibel. Jika laporan Ida Begawan benar, maka ada indikasi kuat pihak penyelenggara melanggar aturan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak “The Living Stones” belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk memediasi permasalahan ini demi menjaga kenyamanan bersama.

Sementara itu, dari pihak Polsek Ubud, sedang menelaah informasi tersebut.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

TANGERANG, BALINEWS.ID - Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri upacara dan tasyakuran peringatan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar sukses menggelar Lawfest XII Tahun 2025/2026 dengan mengusung tema...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana duka menyelimuti kawasan kos di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Minggu (25/1/2026)...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat pengawasan investasi asing di Pulau Dewata dengan menetapkan sejumlah...