NASIONAL, Balinews.id – Setelah dihebohkan dengan kasus korupsi Pertamina, kini terbitlah kasus korupsi Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat.
Pada tahun 2008, PLN mengadakan lelang untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2×50 MW, yang dibiayai oleh PT PLN (Persero). Lelang ini kemudian dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi administrasi serta teknis.
Pada tahun 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PT PLN (Persero), FM. Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek ini kepada perusahaan ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Sejak itu, proyek ini menghadapi berbagai masalah hingga akhirnya terbengkalai pada 2016 dan tidak berjalan sama sekali. Proyek yang gagal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Saat ini, aparat tengah melakukan penyelidikan serius terhadap kasus ini. Munculnya dugaan korupsi ini menambah daftar panjang kasus mega korupsi di Indonesia. Akankah kasus-kasus mega korupsi lain akan muncul ke permukaan juga? (*)