Slot Header 970×90

Suyudi Tegaskan Hapus “No Viral, No Justice”: Laporan Warga Tak Boleh Menunggu Viral

Oleh Fery Fadli · null

2 Oktober 2026 pukul 00.09 WITA · 2 menit baca

Suyudi Tegaskan Hapus “No Viral, No Justice”: Laporan Warga Tak Boleh Menunggu Viral

JAKARTA, BALINEWS — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat jika dipercaya memimpin Polri.

Menurut Suyudi, masyarakat tidak seharusnya membuat suatu perkara viral terlebih dahulu agar laporan mereka mendapat perhatian dan kepastian penanganan dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi mengatakan laporan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepolisian tanpa harus menggunakan akses informal.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.

Fenomena “no viral, no justice” menjadi salah satu dari sembilan persoalan yang disebut Suyudi sebagai kegelisahan publik yang perlu dibenahi.

Selain persoalan tersebut, ia menyoroti kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungutan liar dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengendalian penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap sistem pengaduan, transparansi perkara serta kultur pelayanan.

Keadilan Tak Hanya Soal Hasil Akhir

Suyudi menekankan bahwa keadilan tidak hanya dinilai dari hasil akhir proses penegakan hukum, tetapi juga dari proses yang dijalankan aparat kepolisian.

Menurut dia, masyarakat harus didengar, dihormati dan mendapatkan penjelasan mengenai proses penanganan perkara. Aturan juga harus diterapkan secara konsisten.

Dalam pemaparannya, Suyudi turut menyinggung hasil survei mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri.

Ia mengatakan peningkatan angka kepuasan tidak boleh menjadi alasan bagi institusi untuk berhenti melakukan pembenahan. Sebaliknya, hasil survei dengan tingkat kepuasan rendah harus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kepolisian.

“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.

Disetujui DPR sebagai Kapolri

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut selanjutnya diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/2026) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Komitmen Suyudi untuk menghapus fenomena “no viral, no justice” menjadi bagian dari agenda pembenahan pelayanan dan penanganan laporan masyarakat yang ia paparkan dalam proses pencalonannya sebagai Kapolri.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.