Pojok NarasiProf Lanang Perbawa Paparkan Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan AmnestiDENPASAR, BALINEWS.ID - Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti dapat diberikan tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutan dan biasanya berlaku untuk kasus pidana t…Penulis: Prof Dr I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa SH MH· Denpasar· 1 Agu 2025· 2 mnt baca