Slot Header 970×90

Tak Bayar Makan hingga Overstay 3 Tahun, 8 WNA Dideportasi dari Bali

Oleh Fery Fadli · null

8 Oktober 2026 pukul 22.10 WITA · 3 menit baca

Tak Bayar Makan hingga Overstay 3 Tahun, 8 WNA Dideportasi dari Bali

BADUNG, BALINEWS — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) dari lima negara dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026. Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas berbagai pelanggaran, mulai dari overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Delapan WNA tersebut berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria.

Dua di antaranya merupakan warga negara Rusia, yakni perempuan berinisial PB (36) dan anak perempuannya, ZB (7). Keduanya dideportasi pada 30 September 2026 dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.

PB sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan melaporkannya pada akhir Agustus 2026. Ia diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, tetapi pembayaran tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran dan mengamankan PB bersama anaknya pada 26 Agustus 2026 di sebuah restoran di kawasan Pecatu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang telah overstay selama 318 hari.

Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, PB dan ZB kemudian dideportasi ke Rusia.

Pendeportasian berikutnya dilakukan pada 5 Oktober terhadap seorang warga negara India berinisial DMIA (23). Ia tercatat overstay selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban overstay sebesar Rp1 juta per hari.

DMIA kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Bengaluru, India.

Sehari berselang, pada 6 Oktober, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi empat WNA. Mereka terdiri atas tiga warga negara Nigeria, yakni perempuan berinisial TE (23) serta dua pria berinisial EDN (30) dan UPJ (40), serta seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JLH (42).

TE sebelumnya diamankan bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Badung, pada 17 September 2026. Ia diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan menggunakan visa kunjungan.

Sementara itu, EDN tercatat telah overstay selama 3 tahun 4 bulan. UPJ dideportasi karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sedangkan JLH tercatat overstay selama 54 hari.

Khusus EDN, petugas terlebih dahulu mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk mendapatkan Emergency Travel Certificate (ETC) karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kepulangan.

Setelah dokumen tersebut diterbitkan, EDN dideportasi pada hari yang sama melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketiga warga negara Nigeria tersebut kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Sementara JLH dideportasi menuju Guam, Amerika Serikat.

Pendeportasian terakhir dalam periode tersebut dilakukan pada 7 Oktober 2026 terhadap warga negara Bulgaria berinisial GTH (49).

GTH tercatat telah overstay selama 65 hari sebelum dideportasi dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan seluruh pendeportasian merupakan tindak lanjut dari Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dikenakan terhadap masing-masing WNA.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teguh.

Selain dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.

Teguh mengatakan usulan penangkalan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing kasus.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.