JAKARTA, BALINEWS.ID – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, penilaian kepatuhan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata-mata berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026), menyusul berkembangnya berbagai persepsi di masyarakat mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, membangun kemitraan, serta menghimpun dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di tingkat kewilayahan.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.
Irjen Pol. Johnny juga menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polri menjelaskan, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta, dalam kondisi tertentu, memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Dukungan tersebut tidak mencakup fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Karena itu, masyarakat diminta memahami secara proporsional bahwa tidak ada pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Peran Bhabinkamtibmas tetap difokuskan pada pendekatan preventif dan persuasif melalui pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat komunikasi dan kemitraan di lingkungan binaannya.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Irjen Pol. Johnny.
Kadiv Humas Polri berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
