KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menyoroti tata kelola pungutan retribusi di Nusa Penida, menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi, menyoroti ketimpangan signifikan antara jumlah kunjungan wisatawan yang ramai dengan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan.
Menurut Suardi, indikasi pelanggaran tersebut berpusat pada sistem pengelolaan pendapatan daerah. “Indikasi pelanggaran hukum ada pada tata kelola, khususnya dalam aspek pendapatan daerah. Perlu diingat, kerugian negara tidak hanya berasal dari sisi pengeluaran, tetapi juga dari pendapatan,” tegasnya.
Suardi membandingkan kondisi riil di lapangan dengan data pemasukan daerah. Ia menggambarkan situasi di Nusa Penida yang “ramai saling salip seperti arena F1” dan dipenuhi kendaraan, namun pemasukan yang tercatat justru kecil. Ia juga menyinggung maraknya bangunan liar yang berdiri tanpa izin. “Semua ini harus kita review bersama,” ujarnya, Rabu (3/09/2025).
Ia menduga ada “permainan” di balik rendahnya setoran retribusi dan menuding sejumlah pihak telah menikmati “zona nyaman” dari uang pungutan tersebut. Suardi pun memberikan peringatan keras. “Yang sudah menikmati zona nyaman, tolong segera berbersih diri,” ujarnya. “Harus jelas apakah pemasukan itu sudah sepadan atau belum. Dari situlah kita bisa menilai teknis pengelolaan dan kondisi riil di lapangan,” lanjutnya.
Meskipun belum merinci langkah hukum yang akan diambil, Suardi mengimbau pihak-pihak yang terlibat untuk segera melakukan perbaikan. “Saya hanya berpesan yang menikmati zona nyaman ini tolong lah bersih-bersih diri,” tutupnya.