Tegas! Polres Karangasem Potong 67 Knalpot Brong Hasil Razia di Jalan

Kapolres Karangasem memotong knalpot brong karena tidak sesuai standar pabrik.
Kapolres Karangasem memotong knalpot brong karena tidak sesuai standar pabrik.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tak ingin kenyamanan masyarakat terganggu lebih jauh, Polres Karangasem bertindak tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia yang digelar baru-baru ini, aparat langsung menyita dan memotong 67 unit knalpot bising yang terbukti melanggar aturan.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk nyata penegakan hukum. “Kami amankan 67 pengendara karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh knalpot yang melanggar langsung kami potong di tempat,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (4/6).

BACA JUGA :  Warga Jembrana Kirim Bibit Pohon untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Menurutnya, knalpot brong terbukti menimbulkan kebisingan yang melebihi ambang batas toleransi, sehingga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik sosial. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Penggunaan knalpot standar adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Selain menyasar pengendara, AKBP Joseph juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut bertanggung jawab. Orang tua diminta lebih tegas mengawasi kendaraan anak-anaknya. Pemilik bengkel diminta tidak lagi melayani pemasangan knalpot brong. “Kami juga mendorong komunitas motor menjadi teladan dalam keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kasus Duel Berdarah WNA di Restoran Sanur Berakhir Damai

Polres Karangasem memastikan razia akan terus digelar secara berkala dan menyeluruh hingga wilayah Karangasem benar-benar bebas dari kebisingan knalpot brong. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat melanggar aturan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...