KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tak ingin kenyamanan masyarakat terganggu lebih jauh, Polres Karangasem bertindak tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia yang digelar baru-baru ini, aparat langsung menyita dan memotong 67 unit knalpot bising yang terbukti melanggar aturan.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk nyata penegakan hukum. “Kami amankan 67 pengendara karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh knalpot yang melanggar langsung kami potong di tempat,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (4/6).
Menurutnya, knalpot brong terbukti menimbulkan kebisingan yang melebihi ambang batas toleransi, sehingga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik sosial. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Penggunaan knalpot standar adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Selain menyasar pengendara, AKBP Joseph juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut bertanggung jawab. Orang tua diminta lebih tegas mengawasi kendaraan anak-anaknya. Pemilik bengkel diminta tidak lagi melayani pemasangan knalpot brong. “Kami juga mendorong komunitas motor menjadi teladan dalam keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” tambahnya.
Polres Karangasem memastikan razia akan terus digelar secara berkala dan menyeluruh hingga wilayah Karangasem benar-benar bebas dari kebisingan knalpot brong. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat melanggar aturan. (bip)