Ternyata Ini 3 Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK

Share:

Ilustrasi bertransaksi dengan kartu debit (sumber foto: Karolina Grabowsk)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dengan menghentikan sementara rekening-rekening pasif, atau yang dikenal sebagai rekening dormant.

Sebagai catatan, rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Kebijakan ini diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan, seperti diperjualbelikan secara ilegal atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, termasuk pencucian uang.

BACA JUGA :  Setelah 10 Tahun, Yeri dan Wendy Red Velvet Keluar dari SM Entertaiment

Dalam satu dekade terakhir, PPATK mencatat lebih dari 140.000 rekening dormant yang teridentifikasi, dengan total nilai transaksi mencengangkan, mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.

Khusus di tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli akun dan digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online.

PPATK merinci beberapa kriteria rekening yang masuk dalam pengawasan. Pertama, rekening yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, seperti hasil peretasan, transaksi jual beli rekening, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA :  PPATK Blokir Rekening Dormant, BPR Sari Jaya Klungkung Sebut Kebijakan Lama

Kriteria kedua mencakup rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif, namun terdeteksi tidak menunjukkan aktivitas dan masuk kategori dormant.

Meski dilakukan pemblokiran, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang. Jika merasa dirugikan atau keberatan, nasabah dapat mengajukan klarifikasi dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan: bit.ly/FormHensem. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua orang warga negara asing asal Ukraina dikabarkan terseret arus pantai di Diamond Beach, Nusa...

BADUNG, BALINEWS.ID – Mahasiswa Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kontribusinya kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata...

BANGLI, BALINEWS.ID – Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi. Kali ini menimpa empat orang buruh di area proyek bak...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemuda-pemudi yang tergabung dalam STT Cila Mekar Sebatu, Desa Adat Sebatu, Kecamatan Tegallalang, menghadirkan semangat...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS