Ternyata Ini 3 Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK

Share:

Ilustrasi bertransaksi dengan kartu debit (sumber foto: Karolina Grabowsk)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dengan menghentikan sementara rekening-rekening pasif, atau yang dikenal sebagai rekening dormant.

Sebagai catatan, rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Kebijakan ini diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan, seperti diperjualbelikan secara ilegal atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, termasuk pencucian uang.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Dua Pemuda yang Diduga Lakukan Aksi Coret Bendera di Jembrana

Dalam satu dekade terakhir, PPATK mencatat lebih dari 140.000 rekening dormant yang teridentifikasi, dengan total nilai transaksi mencengangkan, mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.

Khusus di tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli akun dan digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online.

PPATK merinci beberapa kriteria rekening yang masuk dalam pengawasan. Pertama, rekening yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, seperti hasil peretasan, transaksi jual beli rekening, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA :  PPATK Blokir Rekening Dormant, BPR Sari Jaya Klungkung Sebut Kebijakan Lama

Kriteria kedua mencakup rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif, namun terdeteksi tidak menunjukkan aktivitas dan masuk kategori dormant.

Meski dilakukan pemblokiran, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang. Jika merasa dirugikan atau keberatan, nasabah dapat mengajukan klarifikasi dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan: bit.ly/FormHensem. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya