Tersangka Kasus Pelecehan Anak Tewas di Sel Akibat Dikeroyok Narapidana Lain

Ilustrasi tahanan tewas.
Ilustrasi tahanan tewas.

DENPASAR, Balinews.id – Seorang napi berinisial AI (35) dikabarkan tewas mengenaskan usai dianiaya napi lainnya di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, Kamis (5/6/25).

AI sendiri merupakan tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur. Diduga, AI dikeroyok oleh napi lainnya gara-gara beberapa tahanan merasa kesal dengan kasus yang menjerat AI, hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematiannya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai kronologi kejadian tersebut dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi juga belum memberikan tanggapan.

BACA JUGA :  Percepat Transformasi Digital, Bupati Klungkung Jajaki Kerja Sama dengan PT Ambara Duta Santi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy membenarkan adanya peristiwa ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kejadian tersebut.

“Benar ada informasi kejadian tersebut, detailnya silahkan langsung konfirmasi Kasi Humas Polresta Denpasar,” ujarnya.

Jenazah korban dikabarkan telah dievakuasi ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...