KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, I Gede Agus Widhi Dharma, dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk hukuman disiplin karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 20 hari kerja pada tahun 2025.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7), membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa upacara penurunan pangkat terhadap Dharma telah dilaksanakan sehari sebelumnya.
“Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Suarbawa.
Sebelum sanksi dijatuhkan, lanjutnya, terlebih dahulu dibentuk tim pemeriksa yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Nomor 800.1.10.2/2055/SatpolPP dan PMK/2025, tertanggal 7 Juli 2025.
“Dharma dikenai sanksi penurunan pangkat dari Penata (III/c) menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) selama satu tahun,” jelasnya.
Suarbawa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik sesuai dengan moto Satpol PP Klungkung, Praja Wibawa, yang berarti penegak sekaligus pengayom bangsa.
“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” pungkasnya.