Tidak Dipecat, PNS Satpol PP Klungkung Disanksi Turun Pangkat karena Bolos Kerja

Share:

Pegawai di Satpol PP Klungkung diberikan sanksi penurunan pangkat karena bolos tanpa keterangan.
Pegawai di Satpol PP Klungkung diberikan sanksi penurunan pangkat karena bolos tanpa keterangan.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, I Gede Agus Widhi Dharma, dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk hukuman disiplin karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 20 hari kerja pada tahun 2025.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7), membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa upacara penurunan pangkat terhadap Dharma telah dilaksanakan sehari sebelumnya.

BACA JUGA :  Mulai 2026, PNS Tak Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa

“Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Suarbawa.

Sebelum sanksi dijatuhkan, lanjutnya, terlebih dahulu dibentuk tim pemeriksa yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Nomor 800.1.10.2/2055/SatpolPP dan PMK/2025, tertanggal 7 Juli 2025.

“Dharma dikenai sanksi penurunan pangkat dari Penata (III/c) menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) selama satu tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemuda Karangasem Paling Banyak Kerja ke Luar Negeri, Disnaker Imbau Cermat Pilih Penyalur

Suarbawa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik sesuai dengan moto Satpol PP Klungkung, Praja Wibawa, yang berarti penegak sekaligus pengayom bangsa.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana sebuah restoran di Ubud, Gianyar, mendadak ricuh setelah seorang warga negara asing (WNA) asal...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi...
Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS