Tiga Petugas Rutan Polresta Denpasar Diperiksa Propam Terkait Tahanan yang Tewas Dikeroyok

Ilustrasi penjaga tahanan rutan.
Ilustrasi penjaga tahanan rutan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kematian tragis seorang tahanan berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar berbuntut panjang. AI, yang merupakan tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, diduga tewas akibat dikeroyok tujuh tahanan lain. Kini, tiga petugas jaga rutan ikut diperiksa oleh Propam Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dari pihak petugas yang berjaga pada saat kejadian.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Dikeroyok di Parkiran Kafe, Pelaku Masih Buron

“Tiga anggota yang bertugas malam itu sudah kami periksa. Baik Propam Polda Bali maupun Polresta Denpasar telah meminta keterangan mereka,” ujarnya, Kamis (5/6).

Menurut Ariasandy, penyelidikan akan difokuskan pada potensi pelanggaran prosedur dan tanggung jawab petugas. “Jika terbukti ada unsur kelalaian, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

AI diketahui meninggal dunia setelah dianiaya oleh tujuh tahanan lain yang disebut-sebut merupakan tersangka kasus narkoba. Insiden ini terjadi hanya beberapa jam setelah AI dimasukkan ke dalam sel.

BACA JUGA :  Propemperda 2026 Disahkan, DPRD Klungkung Siapkan 17 Ranperda Strategis

Jenazah AI kemudian dibawa ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah, Denpasar, untuk keperluan autopsi. Dugaan sementara, motif pengeroyokan berkaitan dengan status AI sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Meski begitu, polisi belum memberikan pernyataan resmi soal latar belakang kekerasan yang terjadi.

“Kami masih mendalami motif para pelaku,” tambah Ariasandy.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan sistem keamanan dalam lingkungan tahanan. Polda Bali menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang lalai atau terlibat dalam insiden tersebut. (*)

BACA JUGA :  Pecalang di Besakih Jadi Tersangka, Polres Karangasem: Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya