TikTok Bungkam Soal Data Live Streaming, Komdigi Bekukan Izin

Aplikasi TikTok (sumber foto: Pexels/cottonbro)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, khususnya terkait permintaan data aktivitas siaran langsung (live streaming) selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pihaknya telah meminta data lengkap kepada TikTok untuk keperluan pengawasan. Data tersebut meliputi informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta detail monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift, yang diduga terkait dengan akun-akun yang melakukan praktik perjudian online.

BACA JUGA :  Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiet di Garut Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Namun hingga batas waktu tersebut, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan secara resmi menolak memberikan data secara menyeluruh. TikTok beralasan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal sendiri dalam menangani permintaan data dari pihak luar.

BACA JUGA :  Musim Hujan Perparah Kerusakan Jalan Desa Selat, Bupati dan Wabup Lakukan Peninjauan

Penolakan TikTok dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses ke sistem atau data elektronik kepada kementerian untuk kepentingan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, Komdigi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara TDPSE TikTok. Meski demikian, langkah ini tidak berdampak pada aksesibilitas aplikasi oleh pengguna.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander, dikutip Sabtu (4/10/25).

BACA JUGA :  ID Pers Istana Milik Wartawan CNN Dicabut, Ketum IWO Sebut Istana Overacting

Ia menambahkan bahwa pembekuan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan ekosistem digital yang sehat dan aman, serta sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...