TikTok Bungkam Soal Data Live Streaming, Komdigi Bekukan Izin

Share:

Aplikasi TikTok (sumber foto: Pexels/cottonbro)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, khususnya terkait permintaan data aktivitas siaran langsung (live streaming) selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pihaknya telah meminta data lengkap kepada TikTok untuk keperluan pengawasan. Data tersebut meliputi informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta detail monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift, yang diduga terkait dengan akun-akun yang melakukan praktik perjudian online.

BACA JUGA :  Rekening Gaji Diblokir Pemerintah, Situs Judol Dilindungi

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Namun hingga batas waktu tersebut, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan secara resmi menolak memberikan data secara menyeluruh. TikTok beralasan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal sendiri dalam menangani permintaan data dari pihak luar.

BACA JUGA :  Kronologi 7 Tersangka Narkoba Keroyok Tahanan Kasus Pencabulan Hingga Tewas

Penolakan TikTok dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses ke sistem atau data elektronik kepada kementerian untuk kepentingan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, Komdigi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara TDPSE TikTok. Meski demikian, langkah ini tidak berdampak pada aksesibilitas aplikasi oleh pengguna.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander, dikutip Sabtu (4/10/25).

BACA JUGA :  Libur Akhir Tahun Lebih Terjangkau, Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Turun 14 Persen

Ia menambahkan bahwa pembekuan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan ekosistem digital yang sehat dan aman, serta sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...
TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari...

Breaking News