DENPASAR, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan kepada Galuh Widyasmoro (27), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Remy Yuliana Putri (36). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Denpasar, Selasa (27/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galuh Widyasmoro dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janawati yang sebelumnya menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa terkait vonis tersebut. Galuh yang didampingi penasihat hukumnya memilih untuk berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab terdakwa. Sikap serupa juga disampaikan JPU.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Denpasar setelah sesosok jasad perempuan ditemukan di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan rumah kosong di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Korban diketahui bernama Remy Yuliana Putri, seorang pengemudi transportasi daring.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Galuh Widyasmoro. Terdakwa kemudian diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Galuh mengaku menghabisi nyawa korban di lahan kosong Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah terdakwa disebut “mokondo” oleh korban dalam grup WhatsApp sesama pengemudi online.
Selain itu, terdakwa juga diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban memiliki kekasih lain, meski hubungan mereka telah berjalan sekitar satu tahun. Emosi yang memuncak tersebut kemudian berujung pada aksi pembunuhan.
Untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara detail, kepolisian menggelar rekonstruksi kasus yang menghadirkan 33 adegan. Rekonstruksi dimulai dari pertemuan keduanya di kawasan Jalan Mahendradata hingga perjalanan ke beberapa lokasi, termasuk tempat korban ditemukan.
Dalam adegan ke-16 hingga ke-25, terungkap aksi kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban secara brutal di dalam mobil milik korban. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan.
Dengan putusan tersebut, perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik ini resmi memasuki tahap akhir di pengadilan tingkat pertama, sembari menunggu sikap terdakwa dan jaksa terkait upaya hukum lanjutan. (*)

