Tujuh Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bangli, Sanksi Capai Miliaran Rupiah

Polres Bangli menangkap pelaku narkoba
Satuan Resnarkoba Polres Bangli menangkap tujuh penyalaguna narkoba.

BANGLI, BALINEWS.ID – Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari, sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025 di Bangli akhirnya rampung. Satuan Polres Bangli menciduk tujuh penyalahguna narkoba.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Res Narkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Bangli, mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi Target Operasi (TO) dalam operasi ini.

“Operasi Antik Agung 2025 yang kami laksanakan berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan jumlah tangkapan yang signifikan. Kami berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP I Gede Putra.

Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut berinisial S alias Piting (TO), ZR alias Acong (Non-TO), RSB alias Wanda (Non-TO), AAF alias Unyil (TO), KAK alias Bara (TO), AIN alias Ismail (TO), dan EW alias Kodok (TO).

BACA JUGA :  Sudah Beraksi 4 Kali, Pria asal Klungkung Kembali Mencuri di Kos Denpasar

Di antara mereka, ada yang berstatus residivis. Mereka diamankan di beberapa lokasi, yakni di Lingkungan Subak Aya pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 23.40 Wita; di pinggir jalan Soekarno Banjar Siladan dan di pinggir jalan Merdeka Banjar Petak pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 20.40 Wita; serta di pinggir jalan Ngurah Rai Bangli pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 22.00 Wita.

Dalam operasi ini, para tersangka ditemukan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA :  Semburan Belerang Kembali Muncul di Danau Batur, Peternak Ikan Diimbau Waspada

Akibat perbuatannya, para pelaku ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangli. Operasi Antik Agung 2025 ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKBP I Gede Putra.

Dari hasil operasi, barang bukti turut disita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dan netto 1,09 gram. Kasat Res Narkoba, AKP I Wayan Wira Nugraha, SH, selaku Kasatgas Gakkum, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bangli dalam memerangi peredaran narkoba di Bali, khususnya di wilayah hukum Polres Bangli.

BACA JUGA :  Muncul Bekas Galian di Kuburan Bayi, Polres Bangli: Masyarakat Jangan Terprovokasi

Dengan keberhasilan Operasi Antik Agung 2025, Polres Bangli berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya memerangi narkoba di Bali, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...
JAKARTA, BALINEWS.ID – Kabupaten Klungkung kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI)...