KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dua pelaku kakak beradik harus berurusan dengan polisi. Si kakak bernama I Kadek AHP dan adikya I Ketut ES, masih dibawah umur. Dalam press rilis, polisi hanya menahan si kakak.
Aksi kakak adik itu berlangsung di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Rendang. Antara lain di Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang dan Desa Nongan.
Menerima laporan kehilangan di sejumlah tempat, Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Rendang Iptu I Nym Suartha Adhi Putra, bersama anggota mengumpulkan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Kemudian, pelaku mengarak ke dua orang tersangka yang berasal dari Desa Besakih.
Polisi langsung menuju Besakih dan menangkap kedua pelaku pada Senin 13 Januari 2025.
Kompol Made Suadnyana membeberkan kedua tersangka diciduk berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup. “Bukti yang didapatkan personil Polsek Rendang. Petugas bergerak melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif termasuk pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Diakui, penangkapan telah berlangsung sebulan lalu. “Kami melakukan pengembangan terhadap para tersangka,” jelas dia.
Selain menangkap tersangka, Polsek Rendang juga mengamankan dan mengumpulkan beberapa barang bukti kejahatan antara lain 3 buah cincin emas, 2 buah Handphone, pakaian, helm, sepeda motor dan yang tunai sebanyak Rp 16.500.000 sisa dari hasil penjualan barang curian .
“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan mencongkel maupun merusak jendela rumah pada saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggalkan pergi oleh pemilik rumah,” ungkap dia.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. (bip)