DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa wisatawan asing di Bali. Seorang turis perempuan asal Tiongkok berinisial QY (32) menjadi korban pelecehan seksual di sebuah hotel kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (25/3) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak masuk ke kamar hotelnya sekitar pukul 04.00 WITA.
“Saat itu korban baru pulang dari tempat hiburan malam. Namun, pintu kamar dalam kondisi terkunci sehingga korban meminta bantuan ke bagian front desk,” ujar Kombes Adhi.
Pelaku berinisial KYP (24), yang merupakan karyawan hotel bagian resepsionis, kemudian membantu korban menuju kamar untuk membuka pintu.
“Upaya tersebut tidak berhasil meski pelaku mencoba beberapa kunci,” tambahnya.
Selanjutnya, pemuda asal Seririt, Buleleng itu meminta korban ikut kembali ke front desk untuk mengambil kunci lain. Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun pelaku terus membujuk hingga akhirnya korban bersedia mengikuti.
Sebelum tiba di front desk, tepatnya di sebelah ruang makan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan membekap korban dari belakang. Mulut korban ditutup hingga terjatuh, sementara pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban serta mencoba mencium.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai peneliti farmasi itu melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku dan menendangnya hingga terjatuh. Ia kemudian berhasil melarikan diri ke kamar dan meminta bantuan temannya.
QY berusaha menggedor-gedor pintu, sehingga teman korban mendengar hal tersebut. Akhirnya, temannya membukakan pintu kamar dan korban bergegas masuk sambil mengunci dari dalam.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polres Badung. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Raya Uluwatu. Pelaku akhirnya diamankan di sebuah kamar kos yang disewa oleh saudara dari pacarnya itu, Kamis (26/3).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan tergoda oleh korban. Saat ini, KYP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)