Turuti Saran Dukun, Bapak Asal Gianyar Mencuri di Bangli dan Klungkung

Pelaku Tjok Gede asal Pejeng, Gianyar, ditangkap karena mencuri di Bangli dan Klungkung.
Pelaku Tjok Gede asal Pejeng, Gianyar, ditangkap karena mencuri di Bangli dan Klungkung.

BANGLI, BALINEWS.ID – Beralasan menuruti saran dukun, seorang bapak asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Tjok Gede DP (49) nekat mencuri. TKP pencurian di Kabupaten Bangli sebanyak 4 TKP dan di Kabupaten Klungkung sebanyak 2 TKP.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun didampingi Kasi Humas Wayan Sarta menyatakan di Kabupaten Bangli, pelaku beraksi di warung yang berlokasi di LC Uma Bukal, Kel. Pande, dengan kerugian yang dialami korban sejumlah Rp 7 juta.

BACA JUGA :  Banyak Warga Pendatang Belum Lapor Diri, Satpol PP Klungkung Gelar Sidak

Kedua, warung yang berlokasi di Br. Masem, Desa Batur Selatan, Kintamani, dengan kerugian Rp 14,9 juta. Ketiga, TKP pencurian uang di sebuah warung yang berlokasi di Br. Kubu, Kecamatan Bangli, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 3 juta. Keempat, TKP percobaan pencurian uang Rp 2 juta di sebuah warung penjual ayam potong yang berlokasi di Br. Petak, Bebalang.

Sedangkan di Kabupaten Klungkung, pelaku beraksi di TKP pencurian dengan mengambul uang Rp 17 juta dengan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Klungkung. Kedua, TKP pencurian uang sejumlah Rp 3 juta di di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Pantai Lepang, Klungkung.

BACA JUGA :  Proyek di Atas Pura Goa Lawah Tuai Polemik, Pengempon: Jangan Meresahkan

Mendapati laporan para korban yang terus mengalir ke Polres, tim Resmob Polres Bangli langsung menyelidiki. Berdasarkan ciri fisik hingga motor Honda Scoopy, polisi bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian para korban, setelah korban lengah, pelaku menggasak uang milik korban,” ujarnya.

Alasan pelaku mencuri ini cukup unik. “Tersangka lama tidak memiliki keturunan dan berupaya berobat tradisional di wilayah Lombok disarankan untuk melakukan pencurian agar mempunyai anak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Remaja Klungkung Terindikasi Diabetes, Dampak Gadget dan Kurang Olahraga

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria secara resmi membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-II Perhimpunan...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Kebakaran terjadi di Pos Jaga Tiket pintu masuk RSUD Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Jalan...
BADUNG, BALINEWS.ID - Kepolisian Sektor Kuta memastikan pria berinisial S Ole yang terlibat dalam aksi perusakan rumah dan...