Turuti Saran Dukun, Bapak Asal Gianyar Mencuri di Bangli dan Klungkung

Share:

Pelaku Tjok Gede asal Pejeng, Gianyar, ditangkap karena mencuri di Bangli dan Klungkung.
Pelaku Tjok Gede asal Pejeng, Gianyar, ditangkap karena mencuri di Bangli dan Klungkung.

BANGLI, BALINEWS.ID – Beralasan menuruti saran dukun, seorang bapak asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Tjok Gede DP (49) nekat mencuri. TKP pencurian di Kabupaten Bangli sebanyak 4 TKP dan di Kabupaten Klungkung sebanyak 2 TKP.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun didampingi Kasi Humas Wayan Sarta menyatakan di Kabupaten Bangli, pelaku beraksi di warung yang berlokasi di LC Uma Bukal, Kel. Pande, dengan kerugian yang dialami korban sejumlah Rp 7 juta.

BACA JUGA :  Siswa SMPN 2 Blahbatuh Terima Makan Bergizi Gratis, Dibagi di Lapangan

Kedua, warung yang berlokasi di Br. Masem, Desa Batur Selatan, Kintamani, dengan kerugian Rp 14,9 juta. Ketiga, TKP pencurian uang di sebuah warung yang berlokasi di Br. Kubu, Kecamatan Bangli, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 3 juta. Keempat, TKP percobaan pencurian uang Rp 2 juta di sebuah warung penjual ayam potong yang berlokasi di Br. Petak, Bebalang.

Sedangkan di Kabupaten Klungkung, pelaku beraksi di TKP pencurian dengan mengambul uang Rp 17 juta dengan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Klungkung. Kedua, TKP pencurian uang sejumlah Rp 3 juta di di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Pantai Lepang, Klungkung.

BACA JUGA :  Bupati Ambil Langkah Tegas, Pembangunan di Atas Pura Goa Lawah Distop

Mendapati laporan para korban yang terus mengalir ke Polres, tim Resmob Polres Bangli langsung menyelidiki. Berdasarkan ciri fisik hingga motor Honda Scoopy, polisi bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian para korban, setelah korban lengah, pelaku menggasak uang milik korban,” ujarnya.

Alasan pelaku mencuri ini cukup unik. “Tersangka lama tidak memiliki keturunan dan berupaya berobat tradisional di wilayah Lombok disarankan untuk melakukan pencurian agar mempunyai anak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Berharap Tol Mengwi-Gilimanuk Berlanjut, Sampai Mana Progressnya?

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID – Seorang petani bernama I Nengah Ruta (67), warga Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga, Polres Gianyar menggelar patroli skala besar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Drs. I Nyoman Sukirta, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan lingkungan dan...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Masyarakat di Kabupaten Jembrana dihadapkan pada gelombang kekecewaan terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),...

Breaking News

Berita Terbaru
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS