Turuti Saran Dukun, Bapak Asal Gianyar Mencuri di Bangli dan Klungkung

Pelaku Tjok Gede asal Pejeng, Gianyar, ditangkap karena mencuri di Bangli dan Klungkung.
Pelaku Tjok Gede asal Pejeng, Gianyar, ditangkap karena mencuri di Bangli dan Klungkung.

BANGLI, BALINEWS.ID – Beralasan menuruti saran dukun, seorang bapak asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Tjok Gede DP (49) nekat mencuri. TKP pencurian di Kabupaten Bangli sebanyak 4 TKP dan di Kabupaten Klungkung sebanyak 2 TKP.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun didampingi Kasi Humas Wayan Sarta menyatakan di Kabupaten Bangli, pelaku beraksi di warung yang berlokasi di LC Uma Bukal, Kel. Pande, dengan kerugian yang dialami korban sejumlah Rp 7 juta.

BACA JUGA :  Misterius! Pendeman di Pura Temesi Isinya Utuh, Bukan Kasus Pertama

Kedua, warung yang berlokasi di Br. Masem, Desa Batur Selatan, Kintamani, dengan kerugian Rp 14,9 juta. Ketiga, TKP pencurian uang di sebuah warung yang berlokasi di Br. Kubu, Kecamatan Bangli, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 3 juta. Keempat, TKP percobaan pencurian uang Rp 2 juta di sebuah warung penjual ayam potong yang berlokasi di Br. Petak, Bebalang.

Sedangkan di Kabupaten Klungkung, pelaku beraksi di TKP pencurian dengan mengambul uang Rp 17 juta dengan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Klungkung. Kedua, TKP pencurian uang sejumlah Rp 3 juta di di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Pantai Lepang, Klungkung.

BACA JUGA :  Tragedi Truk Semen di Kayubuhi Tewaskan 4 Orang, Ini Nama Para Korban

Mendapati laporan para korban yang terus mengalir ke Polres, tim Resmob Polres Bangli langsung menyelidiki. Berdasarkan ciri fisik hingga motor Honda Scoopy, polisi bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian para korban, setelah korban lengah, pelaku menggasak uang milik korban,” ujarnya.

Alasan pelaku mencuri ini cukup unik. “Tersangka lama tidak memiliki keturunan dan berupaya berobat tradisional di wilayah Lombok disarankan untuk melakukan pencurian agar mempunyai anak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pergi Seorang Diri, WN Rusia Jatuh Dari Jukung Saat Mancing

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya