BADUNG, Balinews.id – Pabrik Coca Cola yang berada di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dikabarkan akan resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Juli 2025.
Setidaknya 70 orang karyawan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) imbas dari penutupan pabrik yang telah beroperasi selama 41 tahun ini.
Penutupan ini diduga karena penurunan daya beli konsumsn yang berimbas pada penurunan penjualan perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan bahwa pemberhentian puluhan karyawan tersebut terungkap saat pertemuan dengan perwakilan PT Coca Cola Bottling Indonesia pada Selasa (10/6).
Dari 70 karyawan yang terdampak, 55 orang bekerja di pabrik Mengwi, sementara 15 lainnya berasal dari unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar. Tiga orang dari pabrik Mengwi menerima tawaran untuk dipindahkan ke unit Coca Cola di Jakarta dan Surabaya. Sebagian besar yang terkena PHK berasal dari divisi produksi.
Meski terjadi PHK massal, Coca Cola disebut akan memenuhi hak-hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan pesangon lebih besar dibanding regulasi terbaru. Perusahaan juga akan memberikan pesangon sebesar enam kali haji kepada karyawan yang terkena PHK.
Disamping itu, PT. Coca Cola Bottling Indonesia juga tetap menanggung BPJS Ketenagakerjaan karyawan selama 10 bulan ke depan dan akan menyediakan pelatihan keterampilan bagi mereka yang terdampak agar bisa mendapatkan pekerjaan baru. (*)