NASIONAL, BALINEWS.ID – Seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas bernama Irman (70) mengaku kehilangan dana investasi mencapai Rp71 miliar setelah menerima email konfirmasi transaksi atas nama akunnya pada 6 Oktober 2025. Ia menduga saham miliknya, termasuk BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, dan BP, telah dialihkan menjadi saham lain yang tidak dikenalnya.
Tidak hanya Irman, nasabah lain juga mengalami kejadian serupa dan total kerugian ditafsir mencapai Rp200 miliar. Atas kejadian tersebut, para korban telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan, akses ilegal, transfer dana ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya itu, pihaknya juga mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut perlindungan terkait kasus akses ilegal akun sekuritas dan kehilangan dana investasi.
Dilansir Forum Keadilan, Kuasa hukum nasabah, Krisna Murti, menyampaikan bahwa pihak OJK menolak permintaan pertemuan secara gabungan antara kliennya dan perwakilan Mirae Asset. Hal tersebut membuat para nasabah merasa kecewa karena mediasi tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
Menurut penjelasannya, kliennya pertama kali menyadari adanya kejanggalan setelah menerima notifikasi transaksi melalui email yang tidak pernah dilakukan.
Dalam pemeriksaan awal, pihak Mirae Asset sempat menyebut adanya indikasi nasabah telah membagikan kata sandi atau akses akun kepada pihak lain. Namun, proses pendalaman masih berjalan. Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh para korban.
“Pembobolan terjadi tanpa sepengetahuan para nasabah,” kata Krisna Murni. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membagikan kata sandi, PIN, kode OTP, atau bentuk akses apa pun kepada orang lain.
Menurut Krisna, setelah mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, para korban sempat meminta pihak perusahaan untuk melakukan hold settlement agar dana tidak keluar (T+2). Namun laporan itu dinilai tidak segera ditindaklanjuti oleh perusahaan maupun Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga dana tetap keluar dari akun korban.
Ketidakjelasan penanganan internal membuat para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri. Mereka juga mengecam klaim yang menyebut nasabah lalai karena dianggap membagikan akses akun.
Pesan untuk Pembaca: Hindari membagikan sandi, PIN, kode OTP, atau akses apa pun kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan perusahaan, agar terhindar dari kejadian serupa. Tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan pada akun investasi Anda. (*)

