BALINEWS - Ada satu pola yang sering terulang dalam sejarah hukum di negara mana pun. Begitu sebuah aturan terasa terlalu luas dan sulit ditegakkan, solusinya bukan selalu memperkuat penegakannya, melainkan mempersempit cakupannya. Terdengar rapi di atas kertas, tapi efeknya bisa sebaliknya di lapangan.
Itulah kekhawatiran yang coba disuarakan Direktur Lingkar Studi Data dan Informasi (LSDI), Tri Wibowo Santoso, menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan soal redefinisi koruptor, yang dilontarkan 20 Oktober lalu. Gagasannya sederhana di permukaan, menyesuaikan pemberantasan korupsi Indonesia dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Masalahnya, standar internasional dibangun untuk konteks negara dengan sistem penegakan hukum yang sudah mapan. Indonesia, menurut Wibowo, belum berada di titik itu.

Gambar: Direktur Lingkar Studi Data dan Informasi (LSDI), Tri Wibowo Santoso
“Pendapat tentang Luhut Binsar Pandjaitan soal pemberantasan korupsi di Indonesia sebaiknya disesuaikan dengan UNCAC adalah narasi yang sangat berbahaya. Sebab, Indonesia berbeda dengan negara maju yang penegakan hukumnya berjalan secara tegas,” katanya kepada Balinews, Kamis (22/10/2026).
Di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat, kerugian akibat keputusan bisnis yang keliru di perusahaan pelat merah bisa diselesaikan lewat jalur perdata dan skema pertanggungjawaban korporasi yang jelas. Tanpa fondasi serupa, menurut Wibowo, jalur yang sama justru berisiko jadi lubang yang terlalu mudah dimanfaatkan.
Ia mengambil contoh yang paling sering terjadi di lapangan, bukan amplop yang berpindah tangan diam-diam, melainkan penggelembungan anggaran proyek BUMN yang menguntungkan pihak tertentu tanpa jejak suap tunai sama sekali.
“Di Indonesia, kalau kerugian negara dihapus dari korupsi, terus diketahui kerugian itu akibat direksi BUMN main proyek dengan cara bagi-bagi ke kroni tanpa suap cash tapi lewat mark-up, mau dijerat pakai apa? Perdatanya lemah, pemulihan uangnya susah,” ujarnya.
Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Korupsi di Indonesia jarang sesederhana transaksi tunai yang bisa direkam atau difoto. Ia berbentuk pengadaan fiktif, harga yang digelembungkan di atas kertas, atau aset negara yang dijual jauh di bawah nilai sewajarnya. Selama ini, celah-celah itu masih bisa dijerat lewat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, pasal yang menyasar perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Cabut unsur kerugian negara dari pasal-pasal itu, dan sejumlah kasus besar yang pernah mengguncang kepercayaan publik berisiko kehilangan dasar hukum untuk diusut.
“Kalau pasal itu dicabut, kasus timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun, kasus Pertamina, kasus BTS, semua yang merugikan negara tanpa bukti suap tunai bisa bebas,” tegasnya.
Yang menarik, Wibowo tidak sedang menolak gagasan perbaikan hukum secara keseluruhan. Ia justru mengarahkan diskusi ke tempat yang menurutnya lebih tepat, bukan soal definisi korupsi yang perlu dipangkas, melainkan soal bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dari kerugian yang lahir dari niat jahat.
“Jadi, yang harus diperbaiki itu cara membuktikan mana rugi bisnis yang wajar dan mana rugi karena korupsi. Bukan hapus unsur ruginya,” tegasnya.
Jalan keluar yang ia tawarkan cukup konkret, merevisi Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya untuk memperjelas penerapan Business Judgment Rule, prinsip yang melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian. Dengan kejelasan itu, risiko bisnis yang wajar tidak lagi otomatis disamakan dengan kejahatan, sementara niat jahat tetap punya jalur hukum untuk dijerat.
“Kalau definisinya dipangkas jadi cuma suap, yang untung adalah pemain yang pinter korupsi tanpa jejak suap,” ujarnya, menyimpulkan inti dari seluruh kekhawatirannya.
Ia bahkan menyebut dua kasus spesifik yang menurutnya rawan memanfaatkan celah ini jika redefinisi benar-benar terwujud, perkara ATR/BPN senilai Rp106 miliar dan pengelolaan aset Danantara yang ditaksir mencapai Rp14.000 triliun.
“Kita khawatir juga, nantinya pejabat yang terkait kasus ATR/BPN Rp106 miliar, kasus Danantara yang kelola aset Rp14.000 triliun akan menggunakan perubahan definisi ini menjadi tameng hukum,” pungkasnya.
Wacana ini sendiri masih berada di tahap usulan, belum masuk pembahasan formal di tingkat legislatif. Tapi perdebatan soal ke mana arah definisi korupsi ini akan dibawa, tampaknya baru saja dimulai.


