SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya penanganan sampah organik mulai diuji coba di kawasan eks Galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Sebanyak dua truk bahan kompos hasil cacahan sampah organik didatangkan dan langsung ditangani di lokasi tersebut, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini mendapat pengawasan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung. Pengolahan dilakukan dengan metode pengurugan, yakni kompos dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan, kemudian ditutup kembali menggunakan tanah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, Dewa Komang Aswin, menjelaskan bahwa bahan kompos tersebut didatangkan dari Denpasar sebagai bagian dari tahap awal pengenalan metode pengolahan di lokasi eks tambang tersebut.
“Material kompos ditanam di dalam lubang, lalu ditutup dan diratakan kembali. Ini sebagai contoh metode pengolahan yang nantinya bisa dikembangkan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang pemanfaatan eks Galian C Gunaksa sebagai lokasi pengolahan sampah organik. Namun, implementasi lebih lanjut masih menunggu pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam waktu dekat, rencana tersebut akan dibahas melalui audiensi antara pihak provinsi dengan Bupati Klungkung, I Made Satria, yang juga akan melibatkan DPRD setempat.
“Masih tahap awal, tadi baru ditunjukkan metode pengolahannya. Ke depan akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.
Pemanfaatan eks Galian C Gunaksa ini diharapkan menjadi salah satu solusi alternatif dalam mengatasi persoalan sampah organik di Bali, sekaligus mengoptimalkan fungsi lahan bekas tambang agar lebih produktif dan ramah lingkungan. (*)
