Update Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Songan, Polres Bangli Tetapkan Lima Tersangka

Wayan Luwes saat di arena tajen Enjung Les yang menyebabkan korban Komang Alam meninggal.
Wayan Luwes saat di arena tajen Enjung Les yang menyebabkan korban Komang Alam meninggal.

BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Hingga Kamis (3/7/2025), penyidik resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terlibat dalam dua perkara berbeda: pembunuhan/penganiayaan dan perjudian.

Empat dari lima tersangka dijerat dalam kasus kekerasan yang menewaskan Komang Awan Sutawan alias Mang Alam. Satu tersangka lainnya terkait praktik perjudian sabung ayam yang digelar di lokasi kejadian.

Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata, Jumat (4/7), menjelaskan bahwa keempat tersangka dalam kasus penganiayaan adalah JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58), seluruhnya warga Desa Songan. Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jro Luwes, yang sebelumnya menikam almarhum Mang Alam di lokasi tajen tersebut.

BACA JUGA :  Kaca Mobil Pecah Saat Parkir di Sulahan Bangli, Pelaku Diduga Incar Uang Rp70 Juta

“Motifnya adalah pembalasan. Keempat pelaku merasa marah atas kejadian penusukan yang menewaskan rekan mereka. Mereka lalu menganiaya pelaku penusukan secara brutal,” ujar Wirata.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA :  Senyum Ceria Siswa SD di Bangli, Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

Sementara itu, penyidik juga menetapkan KS (29) sebagai tersangka kasus perjudian. Ia merupakan penyelenggara tajen yang digelar Sabtu, 14 Juni 2025, di lokasi yang sama. Dalam pengakuannya, KS menggelar sabung ayam bersama almarhum Mang Alam. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 500.000, sangkar ayam, pengeras suara, serta catatan taruhan.

KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

BACA JUGA :  Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 10 Miliar di Denpasar

Polres Bangli menegaskan akan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan kekerasan maupun praktik perjudian ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Hindari aksi main hakim sendiri dan percayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegas Aipda Wirata.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi atau informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak diminta menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...