UPDATE! Sidang Penembakan: Labfor Temukan Bercak Darah Korban di Tas dan Sepatu

Saksi ahli Labfor Polda Bali memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di PN Denpasar, Senin (29/12/2025).
Saksi ahli Labfor Polda Bali memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di PN Denpasar, Senin (29/12/2025).

DENPASAR, BALINEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/12/2025). Saksi ahli tersebut berasal dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dan ahli balistik.

Saksi ahli Labfor Polda Bali, Ipda Anak Agung Gede Lanang, memaparkan hasil pemeriksaan forensik terhadap puluhan barang bukti terkait kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu–Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, yang menewaskan korban Zivan Radmanovic.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gede Lanang menyebut pihaknya menerima sebanyak 72 jenis barang bukti dari penyidik. Namun, hanya dua barang bukti yang mengandung bercak darah milik korban.

BACA JUGA :  Pria di Jimbaran Diduga Rugikan Bank BUMN Rp2,3 Miliar, Modus Pinjaman Fiktif Terungkap

“Dari 72 barang bukti yang kami terima, hanya dua yang mengarah pada noda darah korban Zivan Radmanovic, yakni tas selempang dan sepasang sepatu,” ujar Gede Lanang saat memberikan kesaksian.

Penyampaian tersebut sempat dipersingkat atas arahan ketua majelis hakim. Hakim meminta saksi ahli hanya memfokuskan pada barang bukti yang relevan dengan temuan bercak darah korban.

Menanggapi pertanyaan JPU, Gede Lanang menegaskan adanya kecocokan profil DNA korban pada dua barang bukti tersebut. Tas selempang hitam milik terdakwa Coskun disebut mengandung DNA darah korban Zivan, begitu pula dengan sepasang sepatu putih yang juga milik terdakwa.

BACA JUGA :  Pariwisata Bali Sumbang Devisa Ratusan Triliun, tapi Apakah Dana Pengembangannya Setimpal?

“Profil DNA darah pada tas selempang dan sepatu tersebut cocok dengan DNA korban Zivan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rajendra Singh sempat mempertanyakan sertifikasi keahlian saksi serta proses pengambilan sampel. Gede Lanang menyatakan dirinya memiliki sertifikasi sebagai ahli yang diterbitkan pada tahun 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian sampel darah diambil langsung olehnya, sementara barang bukti lainnya diterima dari penyidik. Sampel darah korban, lanjutnya, diambil di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr I G N G Ngoerah atau RSUP Sanglah, Denpasar, untuk kemudian dicocokkan dengan temuan pada barang bukti.

BACA JUGA :  Penulis Buku I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki Tutup Usia di Usia 35 Tahun

“Setelah dari lokasi, kami menuju RS Sanglah untuk mengambil sampel darah korban. Hasilnya sesuai,” ungkapnya.

Persidangan pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya sebelum akhirnya ditutup oleh majelis hakim. (*)

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya