DENPASAR, BALINEWS.ID – Sidang praperadilan (prapid) antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dengan Ditreskrimsus Polda Bali masih menyita perhatian publik. Dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps itu kini masuk agenda pembacaan duplik, pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon.
Sidang yang berlangsung di PN Denpasar, Selasa (3/2/2026) itu, menghadirkan dua ahli dari pihak pemohon, Dr Prija Djatmika selaku dosen Universitas Brawijaya yang juga ahli hukum pidana, hukum acara pidana, dan sistem peradilan pidana; dan Dr Benediktus Hestu Cipto Handoyo selaku dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang juga ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Bahkan dalam sidang ini, nampak juga Wakil Kepala Kepolisian RI periode 2013-2014, Oegroseno. Tak hanya jadi perhatian, ia pun menyoroti kasus ini. Ia berpandangan, sejak saat masih di kepolisian ia mengamati persoalan kriminalisasi. Bahkan dirinya mengaku akan hadir dipersidangan jika berbau kriminalisasi.
“Saya biasanya hadir. Termasuk perkara pertanahan,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan, persoalan pertahanan pada dasarnya masuk ranah administrasi dan diselesaikan lebih dahulu di BPN. Pendekatan pidana, menurutnya terlalu dini, justru menimbulkan ketakutan di masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Salah satu contoh, ia menerangkan soal ahli waris di Tangerang yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung sebagai tersangka saat mengurus balik nama sertifikat. “Kan jelas, ini masalah administrasi, bukan pidana,” ucapnya.
Oegroseno pun mendorong agar BPN diperkuat secara kelembagaan, bahkan bisa diusulkan menjadi badan independen yang kuat layaknya Polri. “Ya kalau ditemukan dugaan tindak pidana, baru diserahkan ke kepolisian. Itu yang terbaik, agar masyarakat merasa nyaman,” imbuhnya.
Ditemani kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office dipimpin Gede Pasek Suardika dan I Made ‘Ariel’ Suardana dari LABHI Bali, Oegroseno menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah instrumen hukum yang sah dan tidak perlu ditakuti.
“SP3 itukan diatur undang-undang, itu hak penyidik. Bukan hantu,” pungkasnya.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika alias GPS, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan semakin memperjelas duduk perkara. Bahkan GPS menyebut, pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat dan berada dalam ranah administrasi pemerintahan.
“Kita sudah mendapat konstruksi hukum yang jelas. Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga sudah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi,” kata Gede Pasek.
GPS juga menyebut, sebelum menerapkan hukum pidana lebih dahulu dilakukan mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun ia menyebut, hal itu tidak dilakukan.
“Karena itu kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan ini. Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya bagi pelayanan publik,” tegas Gede Pasek usai persidangan.
Senada dengan Gede Pasek, I Made ‘Ariel’ Suardana menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam persidangan sepakat melihat adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Baik ahli pidana, ahli administrasi negara, hingga mantan Wakapolri Oegroseno disebutnya sepakat.
“Pasal 421 itu sudah mati suri dan gugur dengan sendirinya. Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 sudah jelas, pejabat administrasi negara tidak bisa dipidana serta-merta tanpa proses pengawasan dari atasan,” kata Made Ariel.
Ia menambahkan, mekanisme penegakan hukum administrasi seharusnya melalui sanksi berjenjang, bukan langsung pidana.
“Sekarang tinggal kita tunggu putusan hakim. Kalau masih dipaksakan, ini bisa menjadi ‘Sleman jilid dua’ di Bali,” vokal Made Ariel. Selanjutnya, sidang praperadilan berlanjut pemeriksaan ahli dari termohon. (*)

